BERITA JAKARTA – Jajaran Tim Polda Metro Jaya (PMJ) dan Satgas dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berhasil mengungkap sindikat pemalsuan sertifikat keterampilan pelaut illegal.
Dari tindakan hukum ini, petugas mengamankan sebanyak 11 orang dari tiga lokasi berbeda yakni di kawasan Jakarta Utara, Pekanbaru dan Bogor, Jawa Barat, sejak akhir April 2020 sampai 9 Juni lalu.
Kepada awak media, Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana, penangkapan sebanyak 9 pelaku oleh Polda Metro Jaya dan dua orang ditangkap oleh Tim Satgas gabungan Polri dan Kemenhub.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Para pelaku melakukan illegal access (hacking) pada website resmi Kementerian Perhubungan, bekerja sama dengan honorer dari Menhub yang mencuri blanko sertifikat. Seluruhnya ada 11 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Nana, Kamis (25/6/2020).
Sindikat ini diketahui sudah beroperasi selama 3 tahun sejak tahun 2018 hingga April 2020. Jumlah sertifikat yang dipalsukan selama 3 tahun sebanyak, 5.041 sertifikat.
“Dimana keuntungan mereka dalam bisnis ilegal ini selama 3 tahun mencapai Rp20 miliar. Motif sindikat ini adalah ekonomi, yaitu untuk mendapatkan uang,” ujarnya.
Dalam aksinya, para pelaku menawarkan jasa untuk pembuatan sertifikat palsu kepada para Anak Buah Kapal (ABK) sebagai persyaratan untuk bisa bekerja di kapal.
Untuk menjamin para korbannya para pelaku mengaku, bahwa blangko yang dipasarkan sertifikat asli dari PERURI.
“Kepada para pengguna, pelaku mengaku nomor sertifikat keterampilan pelaut teregistrasi dan terintegrasi secara online di website Kementerian Perhubungan,” ujarnya.
“Sertifikat pelaut tersebut mulai seharga Rp700.000 hingga Rp20.000.000 dan tergantung kategori keterampilan. Dimana, ada 6 kategori keterampilan yang ditawarkan,” lanjutnya.
Nana mengatakan, dalam aksinya, para pelaku memiliki peran berbeda seperti pelaku berinisial DT diketahui berperan sebagai master joki yaitu penampung pesanan ijazah pelayaran atau pelaut dari para joki lainnya baik para calon pelaut dari indonesia maupun luar negeri.
Pelaku berinisial JA juga sebagai joki yang menerima pesanan dari para calon pelaut yang tidak ingin bekerja tanpa mengikuti proses pendidikan dan mau mendapatkan sertifikat keterampilan pelaut.
Kemudian pelaku berinisial IJ sebagai joki yang menerima pesanan dari para calon pelaut atau konsumen yang ingin bekerja tanpa mengikuti proses pendidikan, tapi bisa mendapatkan sertifikat keterampilan pelaut.
Sementara, pelaku berinisial SP, SH dan IS yang berperan sebagai penyedia blanko sertifikat keterampilan pelaut. Kemudian ST selaku pembuat Ijazah sertifikat keterampilan pelaut yang diserahkan kepada DT.
“Kemudian GJM yang berperan sebagai joki yang menerima pesanan dari para calon pelaut atau konsumen yang ingin bekerja tanpa mengikuti proses pendidikan, tapi mendapatkan sertifikat keterampilan pelaut. RR yang juga berperan sebagai penyedia blanko sertifikat keterampilan pelaut,” jelasnya.
Untuk pelaku berinsial RA dan RAS berperan sebagai hacker atau illegal access, atau sebagai pihak yang melakukan registrasi sertifikat keterampilan pelaut secara online di website pelaut.dephub.go.id. Akibatnya, perbuatan pelaku telah mencoreng citra nama pelaut Indonesia di mata dunia internasional.
Apalagi, tambahnya, para pelaku juga dapat mengeluarkan sertifikat untuk Warga Negara Asing (WNA) dan mengklaim bisa digunakan di kapal asing.
“Akibatnya, perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 30 ayat (3) UU ITE terkait cracking, hacking, illegal access dengan ancaman hukuman penjara 8 tahun,” pungkasnya. (Yon)