Meras Rp200 Juta, 8 Orang Ngaku Wartawan Dibekuk Jatanras PMJ

- Jurnalis

Senin, 23 Maret 2020 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit Jatanras Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk delapan orang yang mengaku sebagai wartawan karena diketahui telah memeras dan mengancam korbannya.

Kedelapan orang itu, dibekuk dari rumah mereka masing-masing disejumlah tempat di Kawasan Jakarta Timur, Tangerang dan Bekasi. Kedelapan pelaku itu, PS (51), FS (38), AJS (26), HH (48), MSM (49), TA (25), AS (47) dan IM (45).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para pelaku mengaku sebagai wartawan Radar Nusantara (RN) yang kemudian melakukan pemerasan terhadap korban.

Korban diancam akan dilaporkan ke pimpinannya karena telah melakukan perbuatan asusila dengan status bukan suami istri sah di salah satu hotel transit di Kawasan Jakarta Barat.

“Korban diminta uang sebesar Rp200 juta. Tapi karena, korban tidak mampu akhirnya dipenuhi sebesar Rp10 juta,” kata Yusri, Senin (23/3/2020).

Setelah uang itu sambung Yusri, diberikan korban kepada pelaku, lalu pelaku, berbagi ke kelompoknya. Sementara korban melaporkan peristiwa itu ke polisi.

Baca Juga :  Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi

Atas laporan korban itu, Tim Opsnal Unit 1 Subdit Jatanras PMJ, melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.

 “Dari pengecekan didapat informasi memang benar adanya dugaan tindak pidana pemerasan tersebut,” ungkap Yusri.

Lalu tambah Yusri, Tim Opsnal Unit 1 Jatanras PMJ, melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan delapan orang pelaku yang kini sudah mendekam di sel Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan yang ancaman hukumannya hingga diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    
Beli Dari Calo, Toko Beras Idola Pasar Induk Cipinang Tampung Beras Bermasalah
Tipu Warga Bekasi Rp234 Juta, Dulatip Dipolisikan ke Polres Pemalang
Diduga Gelapkan Mobil, Oknum Perwira Polres Banjarnegara Dilaporkan ke Propam
Kasus Persekusi Keluarga Pimred Koran Mediasi Naik ke Penyidikan
Jual Perempuan Jadi Pelayan Kafe, Seorang Pemuda di Bekasi Diamankan Polisi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 22:52 WIB

Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi

Kamis, 26 September 2024 - 23:59 WIB

9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban

Rabu, 25 September 2024 - 19:47 WIB

Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    

Rabu, 25 September 2024 - 11:38 WIB

Beli Dari Calo, Toko Beras Idola Pasar Induk Cipinang Tampung Beras Bermasalah

Jumat, 13 September 2024 - 13:20 WIB

Tipu Warga Bekasi Rp234 Juta, Dulatip Dipolisikan ke Polres Pemalang

Berita Terbaru

Foto: Robert Bonosusatya

Berita Utama

Robert Bonosusatya Dalam Perkara Korupsi PT. Timah Tbk

Rabu, 9 Okt 2024 - 23:19 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Global Financial Quotient Fund Indonesia

Rabu, 9 Okt 2024 - 22:04 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Uncategorized

Dana Desa Cair Tanpa Token, DPMD Kabupaten Bekasi Langgar Aturan

Rabu, 9 Okt 2024 - 17:10 WIB