Meras Rp200 Juta, 8 Orang Ngaku Wartawan Dibekuk Jatanras PMJ

- Jurnalis

Senin, 23 Maret 2020 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit Jatanras Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk delapan orang yang mengaku sebagai wartawan karena diketahui telah memeras dan mengancam korbannya.

Kedelapan orang itu, dibekuk dari rumah mereka masing-masing disejumlah tempat di Kawasan Jakarta Timur, Tangerang dan Bekasi. Kedelapan pelaku itu, PS (51), FS (38), AJS (26), HH (48), MSM (49), TA (25), AS (47) dan IM (45).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para pelaku mengaku sebagai wartawan Radar Nusantara (RN) yang kemudian melakukan pemerasan terhadap korban.

Korban diancam akan dilaporkan ke pimpinannya karena telah melakukan perbuatan asusila dengan status bukan suami istri sah di salah satu hotel transit di Kawasan Jakarta Barat.

“Korban diminta uang sebesar Rp200 juta. Tapi karena, korban tidak mampu akhirnya dipenuhi sebesar Rp10 juta,” kata Yusri, Senin (23/3/2020).

Setelah uang itu sambung Yusri, diberikan korban kepada pelaku, lalu pelaku, berbagi ke kelompoknya. Sementara korban melaporkan peristiwa itu ke polisi.

Baca Juga :  Polsek Bekasi Selatan Diminta Proses SPK Palsu Dispora Kota Bekasi

Atas laporan korban itu, Tim Opsnal Unit 1 Subdit Jatanras PMJ, melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.

 “Dari pengecekan didapat informasi memang benar adanya dugaan tindak pidana pemerasan tersebut,” ungkap Yusri.

Lalu tambah Yusri, Tim Opsnal Unit 1 Jatanras PMJ, melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan delapan orang pelaku yang kini sudah mendekam di sel Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan yang ancaman hukumannya hingga diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Polsek Bekasi Selatan Diminta Proses SPK Palsu Dispora Kota Bekasi
Oknum Kontraktor Kota Bekasi Dipolisikan Penipuan dan Penggelapan
Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Dua Pelaku Pengeroyok Jurnalis
ABH Pelaku Begal Payudara Diamankan Polsek Palmerah
Polda Metro Jaya Ungkap Kronologi Rampok Emas Berkedok COD
6 Bulan Sudah, Laporan Polisi Kasus Penipuan di Polres Jakpus Mandek
Dugaan Asusila Petinggi Kampus UNISMA Bekasi Dipolisikan
Salah Seorang Pendukung Paslon Bupati Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 18:22 WIB

Polsek Bekasi Selatan Diminta Proses SPK Palsu Dispora Kota Bekasi

Jumat, 10 Januari 2025 - 08:44 WIB

Oknum Kontraktor Kota Bekasi Dipolisikan Penipuan dan Penggelapan

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:35 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Dua Pelaku Pengeroyok Jurnalis

Selasa, 17 Desember 2024 - 23:02 WIB

ABH Pelaku Begal Payudara Diamankan Polsek Palmerah

Selasa, 17 Desember 2024 - 13:50 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Kronologi Rampok Emas Berkedok COD

Berita Terbaru

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB