Meras Rp200 Juta, 8 Orang Ngaku Wartawan Dibekuk Jatanras PMJ

- Jurnalis

Senin, 23 Maret 2020 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit Jatanras Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk delapan orang yang mengaku sebagai wartawan karena diketahui telah memeras dan mengancam korbannya.

Kedelapan orang itu, dibekuk dari rumah mereka masing-masing disejumlah tempat di Kawasan Jakarta Timur, Tangerang dan Bekasi. Kedelapan pelaku itu, PS (51), FS (38), AJS (26), HH (48), MSM (49), TA (25), AS (47) dan IM (45).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para pelaku mengaku sebagai wartawan Radar Nusantara (RN) yang kemudian melakukan pemerasan terhadap korban.

Korban diancam akan dilaporkan ke pimpinannya karena telah melakukan perbuatan asusila dengan status bukan suami istri sah di salah satu hotel transit di Kawasan Jakarta Barat.

“Korban diminta uang sebesar Rp200 juta. Tapi karena, korban tidak mampu akhirnya dipenuhi sebesar Rp10 juta,” kata Yusri, Senin (23/3/2020).

Setelah uang itu sambung Yusri, diberikan korban kepada pelaku, lalu pelaku, berbagi ke kelompoknya. Sementara korban melaporkan peristiwa itu ke polisi.

Atas laporan korban itu, Tim Opsnal Unit 1 Subdit Jatanras PMJ, melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.

Baca Juga :  Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur

 “Dari pengecekan didapat informasi memang benar adanya dugaan tindak pidana pemerasan tersebut,” ungkap Yusri.

Lalu tambah Yusri, Tim Opsnal Unit 1 Jatanras PMJ, melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan delapan orang pelaku yang kini sudah mendekam di sel Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan yang ancaman hukumannya hingga diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
2 Bulan Buron, Penipu Jual Beli Bibit Lobster Dibekuk Polres Jepara
AWIBB Desak Polres Lebak Banten Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan
KORPRI Pelita Bangsa dan RPA Pertanyakan Kasus Pelecehan Anak di Cibitung Bekasi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB