Wanita 21 Tahun Jadi Tersangka Video Hoaks Corona di PGC

- Jurnalis

Kamis, 19 Maret 2020 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Viral video hoax seseorang terkena virus corona di Pusat Grosir Cililitan (PGC) yang disebar seorang wanita yang berhasil diamankan Polres Metro Jakarta Timur.

Pelaku, AS (21), hanya tertunduk sembari menangis saat dihadirkan ke hadapan awak media dalam jumpa pers di Mapolrestro Jakarta Timur.

Dirinya mengakui merekam video saat ambulans Dinas Kesehatan DKI menjemput warga dari Pusat Grosir Cililitan (PGC) dengan narasi hoaks terjangkit virus corona atau covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan, narasi virus corona yang disematkan AS dalam video menimbulkan keresahan.

“Saat merekam video tersangka mengatakan ‘Ya Allah, ya Allah, PGC kena satu. Humm, tutup aja lah PGC-nya. Itu dekat pasti, itu kan karyawan swasta atas ya,” kata Arie di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (18/3/2020).

Awal Kejadian pada Sabtu 14 Maret 2020 sekira pukul 17.00 WIB di PGC, video berdurasi 19 detik itu, kemudian dikirim AS ke seorang temannya tanpa mengetahui kejadian pasti, orang yang akan di bawa ambulance mengidap penyakit apa.

Kemudian temandian mengunggah ke media sosial dan lalu tersebar hingga menimbulkan keresahan warga.

“Warga yang dijemput ambulans itu merupakan pegawai satu toko di PGC, dia memang sakit sehingga dibawa ambulans. Tapi bukan terjangkit virus corona,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, Arie menuturkan AS nekat menambah narasi terjangkit virus corona karena spontan dan tak sadar dampaknya.

Dengan kejadian itu, AS terancam menghabiskan masa mudanya dalam penjara karena dijerat Pasal 14 juncto Pasal 15 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Barang bukti yang untuk menetapkan tersangka yakni satu unit handphone milik AS dan tangkapan layar video hoaks hasil rekaman AS.

“Dia tidak menyadari tindakan menyebabkan keresahan di masyarakat. Untuk ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Stave)

Berita Terkait

Jual Perempuan Jadi Pelayan Kafe, Seorang Pemuda di Bekasi Diamankan Polisi
Pegawai PT. KAI Bunuh Istri Karena Menduga Hamil Akibat Selingkuh 
Pegawai PT. KAI Pembunuh Istri Hanya Bisa Pasrah Saat Ditangkap
Kasus Tanah, Diduga Tiga Kades Sukawangi Ditahan Polda Metro Jaya
Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi
Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila
47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   
Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:09 WIB

Ogah Dikonfirmasi Kajati DKI “Kucing-Kucingan” Dengan Awak Media

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB