Polda Metro Jaya Amankan Puluhan Ribu Pil Happy Five

- Jurnalis

Kamis, 6 Februari 2020 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) mengungkap kasus peredaran narkoba jenis happy five. Dari ungkapan itu, polisi berhasil menyita puluhan ribu pil happy five.

Kepada awak media, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, rencananya barang haram tersebut akan diedarkan pada perayaan Valentine Jumat 14 Februari 2020 mendatang. Dalam kasus ini polisi membekuk seorang tersangka.

“Satu tersangka yang berhasil kami tangkap adalah E dan menyita total 38.400 butir pil happy five,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/2/2020).

Pengungkapan kasus ini, sambung Yusri, berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kiriman narkoba dari Taiwan yang dibungkus dalam bentuk permen buatan Inggris. Berbekal laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan.

“Setelah kami selidiki kami berhasil membekuk E. Namun saat dilakukan penggeledahan kami tak menemukan barang bukti,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Yusri, polisi bergerak ke rumah E di Kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Dari rumah tersebut, polisi menemukan sebanyak 32 bungkus besar dimana dalam tiap bungkus berisi 40 bungkus kecil permen. “Di dalam tiap bungkus kecil tersebut, berisi 30 butir pil happy five,” tuturnya.

Baca Juga :  Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur

Sementara itu, Kanit V Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Budi mengatakan, pelaku mengaku hanya sebagai pengirim dan menerima dengan upah sebesar Rp50 juta untuk dua kali pengiriman. Dari total barang bukti yang berhasil diamankan, ditaksir nilainya mencapai Rp19,2 miliar.

“Efek dari mengkonsumsi pil tersebut adalah sebagai penenang dan penggunanya menjadi bahagia makanya disebut happy five. Namun efek negatifnya akan menurunkan daya ingat dan ketergantungan,” ujar Budi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Yon)

Berita Terkait

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
2 Bulan Buron, Penipu Jual Beli Bibit Lobster Dibekuk Polres Jepara
AWIBB Desak Polres Lebak Banten Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan
KORPRI Pelita Bangsa dan RPA Pertanyakan Kasus Pelecehan Anak di Cibitung Bekasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 19:46 WIB

Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede

Minggu, 21 April 2024 - 17:53 WIB

Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38

Sabtu, 20 April 2024 - 13:44 WIB

Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat

Sabtu, 20 April 2024 - 13:22 WIB

Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis

Sabtu, 20 April 2024 - 12:40 WIB

Ade Kuswara Kunang Daftar Calon Bupati Bekasi Dari PDI Perjuangan

Jumat, 19 April 2024 - 14:48 WIB

Eskalasi Menguat, Pro dan Kontra Pj Bupati Bekasi Bermunculan

Kamis, 18 April 2024 - 20:49 WIB

Loyalitas Ketua DPC PDIP Kota Bekasi Tri Adhianto Terhadap Partai Disoal

Kamis, 18 April 2024 - 17:54 WIB

Bakal Calon Walikota Bekasi Adi Bunardi Sambangi Kantor IWO Kota Bekasi

Berita Terbaru

Aksi Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia di Mahkamah Agung

Berita Utama

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Selasa, 23 Apr 2024 - 19:07 WIB