BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit Jatanras Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk delapan orang yang mengaku sebagai wartawan karena diketahui telah memeras dan mengancam korbannya.
Kedelapan orang itu, dibekuk dari rumah mereka masing-masing disejumlah tempat di Kawasan Jakarta Timur, Tangerang dan Bekasi. Kedelapan pelaku itu, PS (51), FS (38), AJS (26), HH (48), MSM (49), TA (25), AS (47) dan IM (45).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para pelaku mengaku sebagai wartawan Radar Nusantara (RN) yang kemudian melakukan pemerasan terhadap korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban diancam akan dilaporkan ke pimpinannya karena telah melakukan perbuatan asusila dengan status bukan suami istri sah di salah satu hotel transit di Kawasan Jakarta Barat.
“Korban diminta uang sebesar Rp200 juta. Tapi karena, korban tidak mampu akhirnya dipenuhi sebesar Rp10 juta,” kata Yusri, Senin (23/3/2020).
Setelah uang itu sambung Yusri, diberikan korban kepada pelaku, lalu pelaku, berbagi ke kelompoknya. Sementara korban melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Atas laporan korban itu, Tim Opsnal Unit 1 Subdit Jatanras PMJ, melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.
“Dari pengecekan didapat informasi memang benar adanya dugaan tindak pidana pemerasan tersebut,” ungkap Yusri.
Lalu tambah Yusri, Tim Opsnal Unit 1 Jatanras PMJ, melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan delapan orang pelaku yang kini sudah mendekam di sel Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan yang ancaman hukumannya hingga diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)
BeritaEkspres Group