Meras Rp200 Juta, 8 Orang Ngaku Wartawan Dibekuk Jatanras PMJ

- Jurnalis

Senin, 23 Maret 2020 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit Jatanras Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk delapan orang yang mengaku sebagai wartawan karena diketahui telah memeras dan mengancam korbannya.

Kedelapan orang itu, dibekuk dari rumah mereka masing-masing disejumlah tempat di Kawasan Jakarta Timur, Tangerang dan Bekasi. Kedelapan pelaku itu, PS (51), FS (38), AJS (26), HH (48), MSM (49), TA (25), AS (47) dan IM (45).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para pelaku mengaku sebagai wartawan Radar Nusantara (RN) yang kemudian melakukan pemerasan terhadap korban.

Korban diancam akan dilaporkan ke pimpinannya karena telah melakukan perbuatan asusila dengan status bukan suami istri sah di salah satu hotel transit di Kawasan Jakarta Barat.

“Korban diminta uang sebesar Rp200 juta. Tapi karena, korban tidak mampu akhirnya dipenuhi sebesar Rp10 juta,” kata Yusri, Senin (23/3/2020).

Setelah uang itu sambung Yusri, diberikan korban kepada pelaku, lalu pelaku, berbagi ke kelompoknya. Sementara korban melaporkan peristiwa itu ke polisi.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

Atas laporan korban itu, Tim Opsnal Unit 1 Subdit Jatanras PMJ, melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.

 “Dari pengecekan didapat informasi memang benar adanya dugaan tindak pidana pemerasan tersebut,” ungkap Yusri.

Lalu tambah Yusri, Tim Opsnal Unit 1 Jatanras PMJ, melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan delapan orang pelaku yang kini sudah mendekam di sel Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan yang ancaman hukumannya hingga diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses
2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 23:00 WIB

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB