BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit VI Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk 11 pelaku dari 5 kasus curanmor berikut dengan penadahnya. Dari 11 tersangka yang dibekuk, 7 orang ditembak betisnya dengan timah panas oleh petugas saat mau kabur dari kepungan polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didampingi Kanit V Kompol Murgyanto dan Kompol Sujianto dan Panit Ranmor Ipda Franky mengatakan, 11 pelaku berinisial FA (21), AJ alias Egi (25), H alias Takur (55), FH alias Haris (23), AI alias Revan (23), FMB alias Aat (18), MFH alias Fikri (18), I (23), RA (35), A (23) dan J (25).
“Dari 11 pelaku yang dibekuk ada juga penadahnya Pasal 480 KUHP,” ujar Yusri kepada awak media diMapolda Metro Jaya, Kamis (19/3/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Yusri, ini lokasi tempat kejadian perkara curanmornya di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Sawangan, Depok, Jawa Barat dan Tangerang Selatan.
“Kasus pertama, FA pemain tunggal diamankan di kawasan Cilincing, selama 2 bulan beraksi pelaku melakukan 6 kali pencurian,” jelas Yusri.
Selanjutnya kasus kedua, ditangkap AJ dan penandahnya H di kawasan Cikarang, Bekasi Jawa Barat yang terjadi pada 13 Maret 2020 di kawasan permukiman kontrakan di Kampung Gombong. Satu orang yang bertindak sebagai joki masih DPO.
Kasus ketiga lanjut Yusri, pelaku FH dan AI di kawasan Sawangan, Depok, pada 21 Januari 2020. Mereka mengaku, baru 3 kali beraksi dan menjual motornya melalui media sosial dan bertransaksi di jalan atau sekitar Stasiun Kereta Api dengan transaksi Cash On Delivery (COD).
Kemudian kasus keempat, ditangkap FMB sebagai pemetik dan MFH sebagai joki. Saat melakukan aksi pencurian, mereka menggunakan kunci leter T dan selanjutnya motor dijual melalui facebook.
Sedangan kasus kelima, ditangkap pelaku I, RA, A dan J, lokasi kejadian di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Mereka mengaku sudah 3 kali melakukan aksi pencurian
Dari 5 kelompok ini pelaku curanmor, ada 11 orang tersangka dan 7 pelaku terpaksa ditembak tindakan tegas dan terukur, karena melakukan perlawanan terhadap petugas saat akan dibekuk pelaku akan kabur.
“Para pelaku dikenakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” pungkasnya. (Yon)