BERITA SEMARANG – Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng berhasil mengungkap praktik prostitusi online sesama jenis (gay) melalui media sosial twitter dengan modus panti pijat.
Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku yakni F (28) dan AW (32).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol R. Y. Wihastono Yoga Pranoto, menyampaikan, dalam prostitusi online ini, pelaku menawarkan jasa pijat plus khusus gay melalui media sosial twitter.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Modusnya, pelaku menawarkan jasa pijat plus khusus gay dengan layanan seksual melalui media sosial twitter dengan tujuan mendapatkan keuntungan finansial dan kepuasan pribadi,” kata Kombes Pol Wihastono di Semarang, Kamis (12/3/2020).
Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil patroli siber yang dilaksanakan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus, menemukan akun twitter yang menawarkan jasa pijat sensual sesama jenis.
“Dari hasil penelusuran ini kami berhasil membekuk terduga pelaku sesama jenis F di salah satu hotel di Kota Semarang. Setelah dikembangkan, kami juga mengamankan AW di salah satu rumah kost di Sleman Yogyakarta yang diduga sebagai mucikari bisnis prostitusi online,” ungkapnya.
Kemudian lanjut R. Y. Wihastono, kedua terduga pelaku dibawa ke Ditreskrimsus Polda Jateng untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari kedua tangan pelaku tambahnya, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti antara lain, hp, wig, bra, alat kontrasepsi, suplemen, buku tabungan, kartu identitas dan uang tunai.
“Kedua terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliar rupiah,” pungkasnya. (Nining)
BeritaEkspres Group