Polres Tanjung Balai Bekuk Pengedar dan Bandar Shabu

- Jurnalis

Minggu, 8 Maret 2020 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA TANJUNG BALAI – Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira menginstruksikan kepada Satuan Sat Narkoba untuk sikat habis bandar shabu dan pengedar shabu serta pemakai shabu yang ada Diwilkum Polres Tanjung Balai.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, sekitar pukul 16.00 WIB Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai telah mengamankan 2 tersangka pengedar Narkotika jenis shabu.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Narkoba AKP Putra Jani Purba menjelaskan, bahwa tersangka yang diamankan adalah informasi dari masyarakat yang layak dipercaya.

Setelah mendapat informasi dan melihat ciri laki – laki pas Sat Narkoba langsung mengamankan tersangka, Saipul alias Ipul (31) di Gang Tembaga Link. V, Kelurahan Tanjung Balai III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, Saipul sendiri tercatat warga Link. V, Kelurahan Tanjung Balai Kota.

Keterang dari Kasat Narkoba, setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Ipul terdapat barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat 1,03 Gram dan 12  bungkus plastik klip kecil transparan kosong, 1 buah handpone merk hotwev warna putih dan 1 Lembar kertas timah rokok.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

“Keterangan dari tersangka, Ipul, petugas Satnarkoba langsung melakukan pengembangan ke Gang Suasa Link. V, Kelurahan Tanjung Balai III adalah alamat rumah bandar shabu berinisial wira,” ucap AKP Putra.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tanjung Balai untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

“Kepada kedua orang tersangka dikenai Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Usan)

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses
2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 23:00 WIB

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB