Sidang Jilid II Meikarta Hadirkan Eks Bupati dan Pejabat Pemkab Bekasi

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2020 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BANDUNG – Sidang Meikarta Jilid II berlangsung di ruang sidang I lantai 2 Gedung Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Bandung, Jawa Barat, kembali digelar, Senin, (17/2/2020).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah pejabat dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat.

Sebelum sidang dimulai, dari pantauan diruang sidang I, nampak EY Taufik, Agus Salim dan mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin saling bercanda bahkan sesekali nampak tertawa bersama dibangku belakang bersama saksi lain dari Lippo Cikarang.

JPU KPK Ferdian mengatakan, agenda sidang kali ini pemeriksaan saksi-saksi untuk terdakwa mantan Presiden Direktur PT. Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO).

“Saksi dihadirkan, Edi dwi soesianto, Satriyadi, EY Taufik, Neneng Hasanah Yasin, Agus Salim, Melda Peni Lestari,” singkatnya.

Dalam kasus ini, Bhartolomeus Toto ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa pada 29 Juli 2019. Toto bersama Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.

Toto diduga menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin senilai Rp10,5 miliar. Uang diberikan kepada Neneng melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap.

Baca Juga :  Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Sementara, Iwa diduga telah menerima uang Rp900 juta dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili untuk menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta. Uang yang diberikan, Neneng Rahmi kepada Iwa diduga berasal dari PT. Lippo Cikarang.

Dalam kasus ini, PT. Lippo Cikarang disinyalir menjadi sumber duit suap untuk beberapa pihak dalam pengurusan izin proyek Meikarta. (Mul)

Berita Terkait

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU
Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:16 WIB

Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB