BERITA JAKARTA – Jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) mengagalkan peredaran dua jenis narkotika yakni ganja dan sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung didampingi Kanit Narkoba AKP Arif Budiyanto mengatakan, pihaknya membekuk tujuh pengedar ganja dan sabu dalam hasil perkembangannya.
Menurut Vivick para tersangka dibekuk di tempat dan waktu yang berbeda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita dalam masuk dua bulan ini (Januari dan Februari 2020) telah melakukan penangkapan pengedar narkotika di wilayah Jakarta Selatan yang pengembangannya sampai ke Bogor,” ujar Vivick kepada awak media di Mapolres Jaksel, Kamis (13/2/2020).
Vivick menjelaskan, dari kasus tersebut pihaknya menyita dua jenis narkotika yakni ganja seberat 5,3 kilogram dan sabu seberat 7,95 gram.
Sementara itu, ketujuh pelaku yang masing-masing berinisial HHA, A, OK, RA, FS alias Feby, IKC, AS dan FA merupakan seorang pengangguran.
Menurutnya, tujuh pelaku tersebut berperan sebagai perantara yang dijanjikan imbalan saat mengedarkan
“Barang-barang haram ini memang mayoritas berasal dari Aceh. (Pengiriman) modusnya pun beragam, ada yang lewat kiriman paket, sistem ditaruh di suatu tempat, ada juga secara langsung,” jelasnya.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)