Soal Pilakdes Serang, Kuasa Hukum Ingatkan Pj Bupati Bekasi Jalani Putusan Pengadilan

- Jurnalis

Selasa, 3 Desember 2024 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Kepala Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Foto: Kantor Kepala Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

BERITA BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi sampai saat ini tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serang Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Hal itu ditegaskan Kuasa Hukum Solihin Muhtar yakni Sukarna, SH, MH & Partners selaku pihak penggugat hasil Pilkades Serang Cikarang Selatan 2018 yang terindikasi curang yang dilakukan secara terstruktur.

“Hasil gugatan kami Nomor: 128/G/2018/PTUN-Bdg menang bahkan dikuatkan melalui putusan Pengadilan Tinggi TUN Nomor: 202/B/2019/PT.TUN.JKT,” terang Sukarna kepada Matafakta.com, Selasa (3/12/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, sambung Sukarna, perkara sengketa Pilkades Serang Cikarang Selatan tersebut sampai ke tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 75K/TUN/2020 dan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 23PK/TU/2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Namun faktanya sampai sekarang Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Pj Bupati Bekasi, tidak melaksanakan perintah putusan Pengadilan. Bahkan sebaliknya Irwan Handoko selaku Kepala Desa Serang malah diperpanjang sampai dua kali jabatan,” ungkap Sukarna.

Baca Juga :  Waduh.....!!!, Lahan KUD Tani Jaya di Sukatani di Perjual Belikan

Pemerintah, lanjut Sukarna, Kabupaten Bekasi, bukan tidak hanya membantah putusan Pengadilan, tapi juga membantah surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor: 100.4/4172/SJ tertanggal 29 Agustus 2024.

“Surat Kemendagri tersebut terkait pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Bandung. Namun lagi-lagi tetap tidak dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Bekasi sampai sekarang. Ini pembangkangan luar biasa,” sindir Sukarna.

Dikatakan Sukarna, Pemerintah Kabupaten Bekasi wajib melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN terkait sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serang Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

“Sesuai Pasal 7 ayat (2) huruf I Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan, bahwa Pejabat Pemerintahan wajib mematuhi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Baca Juga :  LSM GANAS Soroti Dua Lokasi Pengolahan Oli Bekas di Desa Karangsari

Sukarna menegaskan, dalam surat Kemendagri, Pj Bupati Bekasi diminta untuk segera menindak lanjuti hasil putusan Pengadilan Nomor: 128/PEN.EKS/2018/PTUN-Bdg sesuai dengan surat yang dikirimkan Sekda Kabupaten Bekasi Nomor: Pm.05.01/3973-DPMDI2022.

“Itu jelas baik perintah putusan Pengadilan PTUN Bandung dan surat Kemendagri bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi diminta untuk menjalankan seluruh putusan Pengadilan, termasuk dalam pemberhentian Kepala Desa, Irwan Handoko,” ulasnya.

Padahal, tambah Sukarna, baik Pj Bupati Bekasi dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Rahmat Atong mengatakan bahwa pihaknya tinggal mengikuti arahan dari Kemendagri namun fakta sampai sekarang tidak dilaksanakan.

“Mana sampai sekarang Irwan Handoko di PAW ngak diberhentikan juga ngak atau di Pj-kan gitu malah diperpanjang 2 kali jabatannya sebagai Kades Serang. Kita minta putusan Pengadilan dilaksanakan,” pungkas Sukarna. (Tim)

Berita Terkait

Waduh…..!!!, Lahan KUD Tani Jaya di Sukatani di Perjual Belikan
Dilaporkan ke Kejaksaan, Ini Kata Ketua KNPI Kota Bekasi
Soal Mutasi Senyap, FKMPB Sindir Mumpung Jabat Pj Bupati Bekasi
LSM GANAS Soroti Dua Lokasi Pengolahan Oli Bekas di Desa Karangsari
FKMPB Pertanyakan Kinerja Kasatpol PP Kabupaten Bekasi
FKMPB: Pj Bupati Bekasi Kalah Sakti Dengan Kadis DPMD
FKMPB Sambangi Pj Kades Serang Kabupaten Bekasi Achmad Fadillah
Ini Kata FKMPB Menyoal Kualitas Proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:07 WIB

Waduh…..!!!, Lahan KUD Tani Jaya di Sukatani di Perjual Belikan

Selasa, 14 Januari 2025 - 13:52 WIB

Dilaporkan ke Kejaksaan, Ini Kata Ketua KNPI Kota Bekasi

Selasa, 14 Januari 2025 - 11:34 WIB

Soal Mutasi Senyap, FKMPB Sindir Mumpung Jabat Pj Bupati Bekasi

Senin, 13 Januari 2025 - 22:25 WIB

LSM GANAS Soroti Dua Lokasi Pengolahan Oli Bekas di Desa Karangsari

Senin, 13 Januari 2025 - 00:44 WIB

FKMPB Pertanyakan Kinerja Kasatpol PP Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Hakim Rudi Suparmono Saat Digiring Petugas Kejagung

Berita Utama

Mantan Ketua PN Jakarta Pusat Ditangkap Penyidik Kejagung

Selasa, 14 Jan 2025 - 22:34 WIB

Foto: Jampidum Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, SH, MH

Berita Utama

Cegah Tuntutan Pidana “Ringan”, Jampidum Kejagung Pantau Sidang

Selasa, 14 Jan 2025 - 21:35 WIB

Foto: Suasana Pertemuan di Istana Merdeka

Berita Utama

Panggil Jaksa Agung, JNW Apresiasi Respon Cepat Presiden Prabowo

Selasa, 14 Jan 2025 - 16:33 WIB

Foto: Kades Tanjung Bungin Karawang, Enjun Bon Kalosi

Berita Daerah

Ditetapkan Tersangka, Kades Tanjung Bungin Karawang Buron

Selasa, 14 Jan 2025 - 15:43 WIB

Foto: Lokasi Lahan Bangunan KUD Tani Jaya

Seputar Bekasi

Waduh…..!!!, Lahan KUD Tani Jaya di Sukatani di Perjual Belikan

Selasa, 14 Jan 2025 - 15:07 WIB