Soal Desa Serang, Praktisi Hukum: Pemkab Bekasi Wajib Taati Putusan Pengadilan

- Jurnalis

Selasa, 3 Desember 2024 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Kepala Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Foto: Kantor Kepala Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

BERITA BEKASI – Tidak ada alasan bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, untuk tidak melaksanakan putusan Pengadilan TUN yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Hal itu ditegaskan, Praktisi Hukum, Dr, Weldy Jevis Saleh, SH, MH, menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, terkait sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serang, Cikarang Selatan.

“Putusan kalau sudah inkracht harus segera dieksekusi atau ditindaklanjuti maupun Hukum Perdata, Hukum Administasi, Hukum Tata Negara maupun Hukum Pidana,” terang Weldy kepada Matafakta.com, Selasa (3/12/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekalipun, kata Weldy yang bersangkutan beralasan sedang mengajukan Peninjauan Kembali atau PK, tidak mempengaruhi Pemkab Bekasi untuk melaksanakan eksekusi atau menindaklanjuti putusan Pengadilan TUN yang sudah inkrach.

“Silahkan saja yang bersangkutan mau PK satu kali, mau PK dua kali atau PK tiga kali, tidak mempengaruhi. Sesuai Pasal 7 ayat (2) huruf I UU Nomor: 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan.

Baca Juga :  Waduh.....!!!, Lahan KUD Tani Jaya di Sukatani di Perjual Belikan

“Pasal 7 ayat (2) Huruf I dalam UU Nomor: 30 Tahun 2014 menyatakan dengan tegas bahwa Pejabat Pemerintahan wajib mematuhi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jadi tidak ada alasan,” tambahnya.

Lebih jauh Weldy mengatakan, putusan Pengadilan yang tidak dilaksanakan merupakan bentuk civil contempt yaitu perbuatan yang melanggar perintah Pengadilan. Tindakan ini dapat berakibat semakin merosotnya keadilan di Indonesia.

“Dengan fakta ini, Negara perlu hadir untuk melindungi martabat dan keluhuran profesi Hakim. Pemkab Bekasi harus segera melaksankan putusan Pengadilan atau sanksi atas sikap melawannya tersebut,” tandas Weldy.

Seperti diketahui, Pemkab Bekasi sampai saat ini tidak melaksanakan putusan Pengadilan TUN, terkait sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serang Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga :  Dilaporkan ke Kejaksaan, Ini Kata Ketua KNPI Kota Bekasi

Hal itu ditegaskan Kuasa Hukum Solihin Muhtar yakni Sukarna, SH, MH & Partners selaku pihak penggugat hasil Pilkades Serang Cikarang Selatan 2018 yang terindikasi curang yang dilakukan secara terstruktur.

“Hasil gugatan kami Nomor: 128/G/2018/PTUN-Bdg menang bahkan dikuatkan melalui putusan Pengadilan Tinggi TUN Nomor: 202/B/2019/PT.TUN.JKT,” terang Sukarna.

Bahkan, tambah Sukarna, perkara sengketa Pilkades Serang Cikarang Selatan tersebut sampai ke tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 75K/TUN/2020 dan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 23PK/TU/2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Namun faktanya sampai sekarang Pemkab Bekasi melalui Pj Bupati Bekasi, tidak melaksanakan perintah putusan Pengadilan. Bahkan sebaliknya Irwan Handoko selaku Kepala Desa Serang malah diperpanjang sampai dua kali jabatan. (Tim)

Berita Terkait

Waduh…..!!!, Lahan KUD Tani Jaya di Sukatani di Perjual Belikan
Dilaporkan ke Kejaksaan, Ini Kata Ketua KNPI Kota Bekasi
Soal Mutasi Senyap, FKMPB Sindir Mumpung Jabat Pj Bupati Bekasi
LSM GANAS Soroti Dua Lokasi Pengolahan Oli Bekas di Desa Karangsari
FKMPB Pertanyakan Kinerja Kasatpol PP Kabupaten Bekasi
FKMPB: Pj Bupati Bekasi Kalah Sakti Dengan Kadis DPMD
FKMPB Sambangi Pj Kades Serang Kabupaten Bekasi Achmad Fadillah
Ini Kata FKMPB Menyoal Kualitas Proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:07 WIB

Waduh…..!!!, Lahan KUD Tani Jaya di Sukatani di Perjual Belikan

Selasa, 14 Januari 2025 - 13:52 WIB

Dilaporkan ke Kejaksaan, Ini Kata Ketua KNPI Kota Bekasi

Selasa, 14 Januari 2025 - 11:34 WIB

Soal Mutasi Senyap, FKMPB Sindir Mumpung Jabat Pj Bupati Bekasi

Senin, 13 Januari 2025 - 22:25 WIB

LSM GANAS Soroti Dua Lokasi Pengolahan Oli Bekas di Desa Karangsari

Senin, 13 Januari 2025 - 00:44 WIB

FKMPB Pertanyakan Kinerja Kasatpol PP Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Hakim Rudi Suparmono Saat Digiring Petugas Kejagung

Berita Utama

Mantan Ketua PN Jakarta Pusat Ditangkap Penyidik Kejagung

Selasa, 14 Jan 2025 - 22:34 WIB

Foto: Jampidum Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, SH, MH

Berita Utama

Cegah Tuntutan Pidana “Ringan”, Jampidum Kejagung Pantau Sidang

Selasa, 14 Jan 2025 - 21:35 WIB

Foto: Suasana Pertemuan di Istana Merdeka

Berita Utama

Panggil Jaksa Agung, JNW Apresiasi Respon Cepat Presiden Prabowo

Selasa, 14 Jan 2025 - 16:33 WIB

Foto: Kades Tanjung Bungin Karawang, Enjun Bon Kalosi

Berita Daerah

Ditetapkan Tersangka, Kades Tanjung Bungin Karawang Buron

Selasa, 14 Jan 2025 - 15:43 WIB

Foto: Lokasi Lahan Bangunan KUD Tani Jaya

Seputar Bekasi

Waduh…..!!!, Lahan KUD Tani Jaya di Sukatani di Perjual Belikan

Selasa, 14 Jan 2025 - 15:07 WIB