BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) mengungkap sindikat pembuat dan pengedar ganja sintetis. Dalam kasus ini polisi mengamankan 13 orang tersangka.
Kepada awak media, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, awalnya polisi mengamankan RS di Kawasan Jakarta Barat, Senin 27 Januari 2020. Tidak lama berselang, polisi juga menangkap FD dan FH di lobi sebuah Apartemen di Kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Kemudian, Senin 3 Februari 2020, kita menangkap lagi MP dan FW di Kampung Tengah di Kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur. Lalu, Selasa 4 Februari 2020 di daerah Bekasi kita amankan TRY. Sorenya, petugas mengamankan lagi MA, IL dan RD di Apartemen Setiabudi,” terang Yusri di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (8/2/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Yusri, para tersangka menyebut ganja sintetis tersebut berasal dari Surabaya, Jawa Timur. Kemudian penyidik, berhasil menangkap empat tersangka berinisial RK, RS, NP dan WA di Apartemen High Point, Surabaya, Jawa Timur.
“Total barang bukti ada 28 kilogram. Semua tersangka sudah dibawa ke Polda Metro Jaya. Masih ada info 1 tersangka yang masih berstatus DPO berinisial L,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Herry Heryawan mengatakan, para pelaku memasarkan narkoba ini melalui dark web. Sebelum pelaku menjual ganja sintetis ini, pembeli harus mengisi form yang ada di medsos mereka.
“Mereka masak di dua daerah di Nganjuk dan Malang. Kemudian dikemas di Surabaya dan dipasarkan hampir di seluruh wilayah Indonesia,” kata Herry.
Para pelaku lanjut Herry, membagi ganja sintetis tersebut menjadi beberapa paket. Paket besar ukuran 100 gram dijual Rp2 juta, paket 50 gram dijual Rp600 ribu dan paket hemat 25 gram dijual Rp400 ribu.
“Akibat dari ganja sintetis ini sangat berbahaya. Efek samping dari koma, muntah, kejang, napas pendek, dan agresif,” [ungkasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal hukuman mati. (Yon)