Subdit Narkoba PMJ, Sikat 13 Pengedar Ganja Sintetis

- Jurnalis

Sabtu, 8 Februari 2020 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) mengungkap sindikat pembuat dan pengedar ganja sintetis. Dalam kasus ini polisi mengamankan 13 orang tersangka.

Kepada awak media, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, awalnya polisi mengamankan RS di Kawasan Jakarta Barat, Senin 27 Januari 2020. Tidak lama berselang, polisi juga menangkap FD dan FH di lobi sebuah Apartemen di Kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Kemudian, Senin 3 Februari 2020, kita menangkap lagi MP dan FW di Kampung Tengah di Kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur. Lalu, Selasa 4 Februari 2020 di daerah Bekasi kita amankan TRY. Sorenya, petugas mengamankan lagi MA, IL dan RD di Apartemen Setiabudi,” terang Yusri di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (8/2/2020).

Dikatakan Yusri, para tersangka menyebut ganja sintetis tersebut berasal dari Surabaya, Jawa Timur. Kemudian penyidik, berhasil menangkap empat tersangka berinisial RK, RS, NP dan WA di Apartemen High Point, Surabaya, Jawa Timur.

“Total barang bukti ada 28 kilogram. Semua tersangka sudah dibawa ke Polda Metro Jaya. Masih ada info 1 tersangka yang masih berstatus DPO berinisial L,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Herry Heryawan mengatakan, para pelaku memasarkan narkoba ini melalui dark web. Sebelum pelaku menjual ganja sintetis ini, pembeli harus mengisi form yang ada di medsos mereka.

“Mereka masak di dua daerah di Nganjuk dan Malang. Kemudian dikemas di Surabaya dan dipasarkan hampir di seluruh wilayah Indonesia,” kata Herry.

Para pelaku lanjut Herry, membagi ganja sintetis tersebut menjadi beberapa paket. Paket besar ukuran 100 gram dijual Rp2 juta, paket 50 gram dijual Rp600 ribu dan paket hemat 25 gram dijual Rp400 ribu.

“Akibat dari ganja sintetis ini sangat berbahaya. Efek samping dari koma, muntah, kejang, napas pendek, dan agresif,” [ungkasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal hukuman mati. (Yon)

Berita Terkait

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa
Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara
Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir
Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja
Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost
Polisi Berhasil Bekuk Taufik Hidayat Pelaku Penyekap Pacar di Bandung  
Polisi Bekuk Pemuda di Padangsidimpuan Bawa 2 Kg Ganja di Jok Motor
Setelah Kesucian Direngut Pekerja Kontrak di Bekasi Jadi Korban Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:52 WIB

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:58 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:16 WIB

Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:27 WIB

Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB