Subdit Narkoba PMJ, Sikat 13 Pengedar Ganja Sintetis

- Jurnalis

Sabtu, 8 Februari 2020 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) mengungkap sindikat pembuat dan pengedar ganja sintetis. Dalam kasus ini polisi mengamankan 13 orang tersangka.

Kepada awak media, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, awalnya polisi mengamankan RS di Kawasan Jakarta Barat, Senin 27 Januari 2020. Tidak lama berselang, polisi juga menangkap FD dan FH di lobi sebuah Apartemen di Kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Kemudian, Senin 3 Februari 2020, kita menangkap lagi MP dan FW di Kampung Tengah di Kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur. Lalu, Selasa 4 Februari 2020 di daerah Bekasi kita amankan TRY. Sorenya, petugas mengamankan lagi MA, IL dan RD di Apartemen Setiabudi,” terang Yusri di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (8/2/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Yusri, para tersangka menyebut ganja sintetis tersebut berasal dari Surabaya, Jawa Timur. Kemudian penyidik, berhasil menangkap empat tersangka berinisial RK, RS, NP dan WA di Apartemen High Point, Surabaya, Jawa Timur.

“Total barang bukti ada 28 kilogram. Semua tersangka sudah dibawa ke Polda Metro Jaya. Masih ada info 1 tersangka yang masih berstatus DPO berinisial L,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Herry Heryawan mengatakan, para pelaku memasarkan narkoba ini melalui dark web. Sebelum pelaku menjual ganja sintetis ini, pembeli harus mengisi form yang ada di medsos mereka.

“Mereka masak di dua daerah di Nganjuk dan Malang. Kemudian dikemas di Surabaya dan dipasarkan hampir di seluruh wilayah Indonesia,” kata Herry.

Para pelaku lanjut Herry, membagi ganja sintetis tersebut menjadi beberapa paket. Paket besar ukuran 100 gram dijual Rp2 juta, paket 50 gram dijual Rp600 ribu dan paket hemat 25 gram dijual Rp400 ribu.

“Akibat dari ganja sintetis ini sangat berbahaya. Efek samping dari koma, muntah, kejang, napas pendek, dan agresif,” [ungkasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal hukuman mati. (Yon)

Berita Terkait

Salah Seorang Pendukung Paslon Bupati Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses
2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 17:28 WIB

Salah Seorang Pendukung Paslon Bupati Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 22 November 2024 - 23:00 WIB

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Berita Terbaru

Foto: Jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku

Berita Daerah

Tingkatkan Kinerja, Kejati Maluku Gelar Rakerda 2024

Rabu, 4 Des 2024 - 23:07 WIB

Foto: Walikota Tangerang, Arief Wismansyah, Founder LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, SH, MH dan Pemilik Yayasan ODGJ, Pratiwi Noviyanthi.

Berita Utama

Alvin Lim Minta Kapolri Usut Dugaan Modus Novie Jual Bayi ODGJ

Rabu, 4 Des 2024 - 22:53 WIB

Foto: Kajari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, SH, MH (Tengah)

Seputar Bekasi

Kejari Kabupaten Bekasi Berperan Aktif Wujudkan Canangan Astacita

Rabu, 4 Des 2024 - 21:50 WIB