Polda Metro Jaya Amankan Puluhan Ribu Pil Happy Five

- Jurnalis

Kamis, 6 Februari 2020 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) mengungkap kasus peredaran narkoba jenis happy five. Dari ungkapan itu, polisi berhasil menyita puluhan ribu pil happy five.

Kepada awak media, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, rencananya barang haram tersebut akan diedarkan pada perayaan Valentine Jumat 14 Februari 2020 mendatang. Dalam kasus ini polisi membekuk seorang tersangka.

“Satu tersangka yang berhasil kami tangkap adalah E dan menyita total 38.400 butir pil happy five,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/2/2020).

Pengungkapan kasus ini, sambung Yusri, berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kiriman narkoba dari Taiwan yang dibungkus dalam bentuk permen buatan Inggris. Berbekal laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan.

“Setelah kami selidiki kami berhasil membekuk E. Namun saat dilakukan penggeledahan kami tak menemukan barang bukti,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Yusri, polisi bergerak ke rumah E di Kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Dari rumah tersebut, polisi menemukan sebanyak 32 bungkus besar dimana dalam tiap bungkus berisi 40 bungkus kecil permen. “Di dalam tiap bungkus kecil tersebut, berisi 30 butir pil happy five,” tuturnya.

Baca Juga :  47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   

Sementara itu, Kanit V Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Budi mengatakan, pelaku mengaku hanya sebagai pengirim dan menerima dengan upah sebesar Rp50 juta untuk dua kali pengiriman. Dari total barang bukti yang berhasil diamankan, ditaksir nilainya mencapai Rp19,2 miliar.

“Efek dari mengkonsumsi pil tersebut adalah sebagai penenang dan penggunanya menjadi bahagia makanya disebut happy five. Namun efek negatifnya akan menurunkan daya ingat dan ketergantungan,” ujar Budi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Yon)

Berita Terkait

Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi
Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila
47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   
Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:41 WIB

Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:16 WIB

Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

Selasa, 30 April 2024 - 03:23 WIB

Meski Kalah, Warga RT01 Perum VGH Kebalen Apresiasi Timnas Indonesia U-23

Berita Terbaru

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB