Polda Metro Jaya Amankan Puluhan Ribu Pil Happy Five

- Jurnalis

Kamis, 6 Februari 2020 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) mengungkap kasus peredaran narkoba jenis happy five. Dari ungkapan itu, polisi berhasil menyita puluhan ribu pil happy five.

Kepada awak media, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, rencananya barang haram tersebut akan diedarkan pada perayaan Valentine Jumat 14 Februari 2020 mendatang. Dalam kasus ini polisi membekuk seorang tersangka.

“Satu tersangka yang berhasil kami tangkap adalah E dan menyita total 38.400 butir pil happy five,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/2/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus ini, sambung Yusri, berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kiriman narkoba dari Taiwan yang dibungkus dalam bentuk permen buatan Inggris. Berbekal laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan.

“Setelah kami selidiki kami berhasil membekuk E. Namun saat dilakukan penggeledahan kami tak menemukan barang bukti,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Yusri, polisi bergerak ke rumah E di Kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Dari rumah tersebut, polisi menemukan sebanyak 32 bungkus besar dimana dalam tiap bungkus berisi 40 bungkus kecil permen. “Di dalam tiap bungkus kecil tersebut, berisi 30 butir pil happy five,” tuturnya.

Sementara itu, Kanit V Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Budi mengatakan, pelaku mengaku hanya sebagai pengirim dan menerima dengan upah sebesar Rp50 juta untuk dua kali pengiriman. Dari total barang bukti yang berhasil diamankan, ditaksir nilainya mencapai Rp19,2 miliar.

“Efek dari mengkonsumsi pil tersebut adalah sebagai penenang dan penggunanya menjadi bahagia makanya disebut happy five. Namun efek negatifnya akan menurunkan daya ingat dan ketergantungan,” ujar Budi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Yon)

Berita Terkait

Salah Seorang Pendukung Paslon Bupati Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses
2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 17:28 WIB

Salah Seorang Pendukung Paslon Bupati Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 22 November 2024 - 23:00 WIB

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Berita Terbaru

Foto: Jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku

Berita Daerah

Tingkatkan Kinerja, Kejati Maluku Gelar Rakerda 2024

Rabu, 4 Des 2024 - 23:07 WIB

Foto: Walikota Tangerang, Arief Wismansyah, Founder LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, SH, MH dan Pemilik Yayasan ODGJ, Pratiwi Noviyanthi.

Berita Utama

Alvin Lim Minta Kapolri Usut Dugaan Modus Novie Jual Bayi ODGJ

Rabu, 4 Des 2024 - 22:53 WIB

Foto: Kajari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, SH, MH (Tengah)

Seputar Bekasi

Kejari Kabupaten Bekasi Berperan Aktif Wujudkan Canangan Astacita

Rabu, 4 Des 2024 - 21:50 WIB