BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) mengungkap kasus peredaran narkoba jenis happy five. Dari ungkapan itu, polisi berhasil menyita puluhan ribu pil happy five.
Kepada awak media, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, rencananya barang haram tersebut akan diedarkan pada perayaan Valentine Jumat 14 Februari 2020 mendatang. Dalam kasus ini polisi membekuk seorang tersangka.
“Satu tersangka yang berhasil kami tangkap adalah E dan menyita total 38.400 butir pil happy five,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/2/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan kasus ini, sambung Yusri, berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kiriman narkoba dari Taiwan yang dibungkus dalam bentuk permen buatan Inggris. Berbekal laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan.
“Setelah kami selidiki kami berhasil membekuk E. Namun saat dilakukan penggeledahan kami tak menemukan barang bukti,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Yusri, polisi bergerak ke rumah E di Kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Dari rumah tersebut, polisi menemukan sebanyak 32 bungkus besar dimana dalam tiap bungkus berisi 40 bungkus kecil permen. “Di dalam tiap bungkus kecil tersebut, berisi 30 butir pil happy five,” tuturnya.
Sementara itu, Kanit V Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Budi mengatakan, pelaku mengaku hanya sebagai pengirim dan menerima dengan upah sebesar Rp50 juta untuk dua kali pengiriman. Dari total barang bukti yang berhasil diamankan, ditaksir nilainya mencapai Rp19,2 miliar.
“Efek dari mengkonsumsi pil tersebut adalah sebagai penenang dan penggunanya menjadi bahagia makanya disebut happy five. Namun efek negatifnya akan menurunkan daya ingat dan ketergantungan,” ujar Budi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Yon)