Polda Metro Jaya Amankan Puluhan Ribu Pil Happy Five

- Jurnalis

Kamis, 6 Februari 2020 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) mengungkap kasus peredaran narkoba jenis happy five. Dari ungkapan itu, polisi berhasil menyita puluhan ribu pil happy five.

Kepada awak media, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, rencananya barang haram tersebut akan diedarkan pada perayaan Valentine Jumat 14 Februari 2020 mendatang. Dalam kasus ini polisi membekuk seorang tersangka.

“Satu tersangka yang berhasil kami tangkap adalah E dan menyita total 38.400 butir pil happy five,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/2/2020).

Pengungkapan kasus ini, sambung Yusri, berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kiriman narkoba dari Taiwan yang dibungkus dalam bentuk permen buatan Inggris. Berbekal laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan.

“Setelah kami selidiki kami berhasil membekuk E. Namun saat dilakukan penggeledahan kami tak menemukan barang bukti,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Yusri, polisi bergerak ke rumah E di Kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Dari rumah tersebut, polisi menemukan sebanyak 32 bungkus besar dimana dalam tiap bungkus berisi 40 bungkus kecil permen. “Di dalam tiap bungkus kecil tersebut, berisi 30 butir pil happy five,” tuturnya.

Sementara itu, Kanit V Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Budi mengatakan, pelaku mengaku hanya sebagai pengirim dan menerima dengan upah sebesar Rp50 juta untuk dua kali pengiriman. Dari total barang bukti yang berhasil diamankan, ditaksir nilainya mencapai Rp19,2 miliar.

“Efek dari mengkonsumsi pil tersebut adalah sebagai penenang dan penggunanya menjadi bahagia makanya disebut happy five. Namun efek negatifnya akan menurunkan daya ingat dan ketergantungan,” ujar Budi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Yon)

Berita Terkait

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa
Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara
Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir
Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja
Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost
Polisi Berhasil Bekuk Taufik Hidayat Pelaku Penyekap Pacar di Bandung  
Polisi Bekuk Pemuda di Padangsidimpuan Bawa 2 Kg Ganja di Jok Motor
Setelah Kesucian Direngut Pekerja Kontrak di Bekasi Jadi Korban Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:52 WIB

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:58 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:16 WIB

Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:27 WIB

Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB