Rumah Bos Dibobol, Uang Rp4,25 Miliar Disikat Anak Buah

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2020 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit Jatanras Polda Metro Jaya (PMJ) mengungkap kasus pencurian rumah kosong (rumsong) di Kawasan Jakarta Barat. Pencurian diotaki tiga orang yang bekerja dirumah tersebut dan mengajak dua orang temannya.

Kepada awak media, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka berinisial Tom bekerja sebagai Satpam, Yul bekerja sebagai supir dan Wis sebagai perawat anjing peliharaan di rumah tersebut. Selain itu, turut diamankan Par (45) dan Sua (27).

“Pencurian tersebut dilakukan di rumah seorang pengusaha berinisial LN. Pencurian dilakukan saat rumah ditinggalkan pemiliknya untuk liburan tahun baru,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/2/2020).

Yusri menjelaskan, pencurian dilakukan pada Selasa 31 Desember 2019, tengah malam. Namun pencurian tersebut telah direncanakan sejak, Minggu 15 Desember 2019.

“Pelaku berhasil membawa uang tunai sebesar Rp4,25 miliar dari tiga koper yang berada di kamar majikannya. Uang tersebut rencananya akan dipakai korban untuk membayar gaji para pegawai, usai kembali dari liburan tahun baru,” tuturnya.

Begitu sadar lanjut Yusri, bahwa dirinya mengalami pencurian, LN langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya. Dari hasil penyelidikan pada Minggu 19 Januari 2020, polisi berhasil menangkap tersangka Tom, Yul, Par, Sua dan Wis.

Dari pengakuan para tersangka, koper tersebut sempat dibawa ke rumah Sua di wilayah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Rencananya, uang hasil curian para tersangka akan dibagikan disana.

“Adapun uang tersebut dibagi-bagi dengan rincian, Yul sebagai otak pelaku mendapat pembagian Rp2,41 miliar, Tom mendapat Rp480 juta, Sua sebagai pengambil koper uang mendapat Rp900 juta, Par mendapat Rp580 juta dan sisanya untuk Wis,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (Yon)

Berita Terkait

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa
Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara
Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir
Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja
Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost
Polisi Berhasil Bekuk Taufik Hidayat Pelaku Penyekap Pacar di Bandung  
Polisi Bekuk Pemuda di Padangsidimpuan Bawa 2 Kg Ganja di Jok Motor
Setelah Kesucian Direngut Pekerja Kontrak di Bekasi Jadi Korban Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:52 WIB

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:58 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:16 WIB

Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:27 WIB

Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB