Rumah Bos Dibobol, Uang Rp4,25 Miliar Disikat Anak Buah

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2020 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit Jatanras Polda Metro Jaya (PMJ) mengungkap kasus pencurian rumah kosong (rumsong) di Kawasan Jakarta Barat. Pencurian diotaki tiga orang yang bekerja dirumah tersebut dan mengajak dua orang temannya.

Kepada awak media, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka berinisial Tom bekerja sebagai Satpam, Yul bekerja sebagai supir dan Wis sebagai perawat anjing peliharaan di rumah tersebut. Selain itu, turut diamankan Par (45) dan Sua (27).

“Pencurian tersebut dilakukan di rumah seorang pengusaha berinisial LN. Pencurian dilakukan saat rumah ditinggalkan pemiliknya untuk liburan tahun baru,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/2/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yusri menjelaskan, pencurian dilakukan pada Selasa 31 Desember 2019, tengah malam. Namun pencurian tersebut telah direncanakan sejak, Minggu 15 Desember 2019.

“Pelaku berhasil membawa uang tunai sebesar Rp4,25 miliar dari tiga koper yang berada di kamar majikannya. Uang tersebut rencananya akan dipakai korban untuk membayar gaji para pegawai, usai kembali dari liburan tahun baru,” tuturnya.

Begitu sadar lanjut Yusri, bahwa dirinya mengalami pencurian, LN langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya. Dari hasil penyelidikan pada Minggu 19 Januari 2020, polisi berhasil menangkap tersangka Tom, Yul, Par, Sua dan Wis.

Dari pengakuan para tersangka, koper tersebut sempat dibawa ke rumah Sua di wilayah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Rencananya, uang hasil curian para tersangka akan dibagikan disana.

“Adapun uang tersebut dibagi-bagi dengan rincian, Yul sebagai otak pelaku mendapat pembagian Rp2,41 miliar, Tom mendapat Rp480 juta, Sua sebagai pengambil koper uang mendapat Rp900 juta, Par mendapat Rp580 juta dan sisanya untuk Wis,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (Yon)

Berita Terkait

Salah Seorang Pendukung Paslon Bupati Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses
2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 17:28 WIB

Salah Seorang Pendukung Paslon Bupati Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 22 November 2024 - 23:00 WIB

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Berita Terbaru

Foto: Jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku

Berita Daerah

Tingkatkan Kinerja, Kejati Maluku Gelar Rakerda 2024

Rabu, 4 Des 2024 - 23:07 WIB

Foto: Walikota Tangerang, Arief Wismansyah, Founder LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, SH, MH dan Pemilik Yayasan ODGJ, Pratiwi Noviyanthi.

Berita Utama

Alvin Lim Minta Kapolri Usut Dugaan Modus Novie Jual Bayi ODGJ

Rabu, 4 Des 2024 - 22:53 WIB

Foto: Kajari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, SH, MH (Tengah)

Seputar Bekasi

Kejari Kabupaten Bekasi Berperan Aktif Wujudkan Canangan Astacita

Rabu, 4 Des 2024 - 21:50 WIB