BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit Jatanras Polda Metro Jaya (PMJ) mengungkap kasus pencurian rumah kosong (rumsong) di Kawasan Jakarta Barat. Pencurian diotaki tiga orang yang bekerja dirumah tersebut dan mengajak dua orang temannya.
Kepada awak media, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka berinisial Tom bekerja sebagai Satpam, Yul bekerja sebagai supir dan Wis sebagai perawat anjing peliharaan di rumah tersebut. Selain itu, turut diamankan Par (45) dan Sua (27).
“Pencurian tersebut dilakukan di rumah seorang pengusaha berinisial LN. Pencurian dilakukan saat rumah ditinggalkan pemiliknya untuk liburan tahun baru,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/2/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yusri menjelaskan, pencurian dilakukan pada Selasa 31 Desember 2019, tengah malam. Namun pencurian tersebut telah direncanakan sejak, Minggu 15 Desember 2019.
“Pelaku berhasil membawa uang tunai sebesar Rp4,25 miliar dari tiga koper yang berada di kamar majikannya. Uang tersebut rencananya akan dipakai korban untuk membayar gaji para pegawai, usai kembali dari liburan tahun baru,” tuturnya.
Begitu sadar lanjut Yusri, bahwa dirinya mengalami pencurian, LN langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya. Dari hasil penyelidikan pada Minggu 19 Januari 2020, polisi berhasil menangkap tersangka Tom, Yul, Par, Sua dan Wis.
Dari pengakuan para tersangka, koper tersebut sempat dibawa ke rumah Sua di wilayah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Rencananya, uang hasil curian para tersangka akan dibagikan disana.
“Adapun uang tersebut dibagi-bagi dengan rincian, Yul sebagai otak pelaku mendapat pembagian Rp2,41 miliar, Tom mendapat Rp480 juta, Sua sebagai pengambil koper uang mendapat Rp900 juta, Par mendapat Rp580 juta dan sisanya untuk Wis,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (Yon)