Kompol Alexander Yurikho Pimpin Penangkapan Penjual Miras Palsu

- Jurnalis

Kamis, 30 Januari 2020 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jajaran Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta, berhasil mengamankan 4 tersangka pengoplos minuman keras (miras) merek ternama seperti, Chivas Regal dan Marteel. Mereka berinisial AR, HS, RA dan S seorang wanita.

“4 pelaku yang kami amankan, AR selaku penjual, HS alias PJ selaku pemodal, RA pencari botol dan bahan campuran dan S Alias G yang bertugas meracik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada awak media di Mapolres Bandara Soetta, Kamis (30/1/2020).

Tersangka HS sambung Yusri, merupakan seorang pensiunan TNI. Sementara S diketahui merupakan istri dari salah satu pelaku yang sebelumnya ditangkap Polres Metro Jakarta Barat dalam kasus yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi masih kami dalami apa kasus pemalsuan miras ini masih berhubungan dengan yang di Jakarta Barat dan di Jakarta Utara,” jelas Yusri.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bandara, Kompol Alexander Yurikho Hadi mengatakan, awalnya polisi memergoki sejumlah pekerja yang tengah asik menikmati minuman keras tersebut. Setelah disita, ternyata minuman keras impor tersebut diketahui palsu.

“Kami curiga dengan minuman yang mereka konsumsi. Setelah kami periksa benar adanya kami menemukan minol impor yang mereka konsumsi palsu,” ungkapnya.

Dari situlah lanjut Alex, pihaknya kemudian membentuk tim guna mencari siapa dalang pemalsuan miras impor yang terkenal mahal tersebut. Dalam kurun waktu 4 hari pihaknya berhasil mengamankan 4 pelaku dari sejumlah lokasi yang berbeda.
“Saat kami tangkap pelaku S seorang wanita tengah bersiap untuk meracik minol (minuman beralkohol) menggunakan alkohol 90 persen, minuman berkarbonasi dan minuman kesehatan,” paparnya.

Selain menangkap 4 tersangka tambah Alex, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 97 miras palsu siap edar dan 600 botol minuman keras impor kosong berbagai merek terkenal.

“Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat Pasal 204 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp5 miliar,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Salah Seorang Pendukung Paslon Bupati Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses
2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 17:28 WIB

Salah Seorang Pendukung Paslon Bupati Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 22 November 2024 - 23:00 WIB

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Berita Terbaru

Foto: Jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku

Berita Daerah

Tingkatkan Kinerja, Kejati Maluku Gelar Rakerda 2024

Rabu, 4 Des 2024 - 23:07 WIB

Foto: Walikota Tangerang, Arief Wismansyah, Founder LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, SH, MH dan Pemilik Yayasan ODGJ, Pratiwi Noviyanthi.

Berita Utama

Alvin Lim Minta Kapolri Usut Dugaan Modus Novie Jual Bayi ODGJ

Rabu, 4 Des 2024 - 22:53 WIB

Foto: Kajari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, SH, MH (Tengah)

Seputar Bekasi

Kejari Kabupaten Bekasi Berperan Aktif Wujudkan Canangan Astacita

Rabu, 4 Des 2024 - 21:50 WIB