Kompol Alexander Yurikho Pimpin Penangkapan Penjual Miras Palsu

- Jurnalis

Kamis, 30 Januari 2020 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jajaran Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta, berhasil mengamankan 4 tersangka pengoplos minuman keras (miras) merek ternama seperti, Chivas Regal dan Marteel. Mereka berinisial AR, HS, RA dan S seorang wanita.

“4 pelaku yang kami amankan, AR selaku penjual, HS alias PJ selaku pemodal, RA pencari botol dan bahan campuran dan S Alias G yang bertugas meracik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada awak media di Mapolres Bandara Soetta, Kamis (30/1/2020).

Tersangka HS sambung Yusri, merupakan seorang pensiunan TNI. Sementara S diketahui merupakan istri dari salah satu pelaku yang sebelumnya ditangkap Polres Metro Jakarta Barat dalam kasus yang sama.

“Jadi masih kami dalami apa kasus pemalsuan miras ini masih berhubungan dengan yang di Jakarta Barat dan di Jakarta Utara,” jelas Yusri.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bandara, Kompol Alexander Yurikho Hadi mengatakan, awalnya polisi memergoki sejumlah pekerja yang tengah asik menikmati minuman keras tersebut. Setelah disita, ternyata minuman keras impor tersebut diketahui palsu.

“Kami curiga dengan minuman yang mereka konsumsi. Setelah kami periksa benar adanya kami menemukan minol impor yang mereka konsumsi palsu,” ungkapnya.

Dari situlah lanjut Alex, pihaknya kemudian membentuk tim guna mencari siapa dalang pemalsuan miras impor yang terkenal mahal tersebut. Dalam kurun waktu 4 hari pihaknya berhasil mengamankan 4 pelaku dari sejumlah lokasi yang berbeda.
“Saat kami tangkap pelaku S seorang wanita tengah bersiap untuk meracik minol (minuman beralkohol) menggunakan alkohol 90 persen, minuman berkarbonasi dan minuman kesehatan,” paparnya.

Baca Juga :  Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi

Selain menangkap 4 tersangka tambah Alex, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 97 miras palsu siap edar dan 600 botol minuman keras impor kosong berbagai merek terkenal.

“Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat Pasal 204 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp5 miliar,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi
Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila
47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   
Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:16 WIB

Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB