Hakim Serahkan Uang Hasil Pengaturan Vonis Kasus CPO

- Jurnalis

Jumat, 20 Juni 2025 - 22:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Djuyamto (Hakim Jadi Terdakwa)

Foto: Djuyamto (Hakim Jadi Terdakwa)

BERITA JAKARTA – Pasca Hakim Djuyamto mengembalikan uang hasil dugaan suap pengaturan vonis kasus korupsi CPO sebesar Rp2 miliar pada Rabu 11 Juni 2025. Kali ini, giliran eks Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta melalui kuasa hukumnya mengembalikan dana hasil suap Rp6,9 miliar.

Hal tersebut, disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar.

“Penyidik kemarin sudah menerima penyerahan atau pengembalian sejumlah uang dari seorang tersangka inisial MAN dalam perkara penanganan perkara suap,” kata Harli kepada wartawan di Kejagung, Jumat (20/6/2025).

Harli mengatakan, uang yang dikembalikan itu terdiri dari Rp3,7 miliar dan USD 198.900.

“Kalau ditotal rupiah dan mata uang asing sekitar Rp6,9 miliar. Uang tersebut telah melalui proses penyitaan dan didokumentasikan dalam berita acara resmi,” ujarnya.

“Kemarin diserahkan oleh kuasa hukumnya bersama keluarganya dan setelah dilakukan proses dan dibuat dalam berita acara penyitaan dan uang tersebut sudah disimpan direkening penampung lainnya di Bank,” sambung Harli.

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu menegaskan, uang yang disita itu akan digunakan sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Bagian dari bukti dalam proses penyidikan ini untuk dibawa ke persidangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Hakim Arif diduga mendapatkan uang Rp60 miliar terkait pengaturan vonis agar 3 terdakwa korporasi dalam kasus korupsi CPO yakni, Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group, agar terbebas dari pembayaran uang sebagaimana tuntutan Jaksa yakni Rp17 triliun.

Konon Arif mendapatkan uang itu dari pengacara 3 korporasi Marcella Santoso dan Ariyanto. Ada sosok Wahyu Gunawan selaku Panitera PN Jakarta Pusat yang menjadi penghubung pemberian suap itu.

Kemudian uang yang diterima Arif itu didistribusikan kepada 3 Hakim yang mengadili yang kini sudah tersangka yakni, Djuyamto (Hakim Ketua Majelis di PN Jakarta Selatan), Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom (Hakim Anggota di PN Jakarta Pusat). (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB