Gunakan Ahli Oseanografer Bongkar Kejahatan Misteri Pagar Laut

- Jurnalis

Rabu, 29 Januari 2025 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen Mata Hukum, Mukhsin Nasir

Sekjen Mata Hukum, Mukhsin Nasir

BERITA JAKARTA – Sekretaris Jendral (Sekjen) Mata Hukum, Mukhsin Nasir, mendorong Kejaksaan RI, menggunakan Ahli Kelautan atau Oseanografer untuk membongkar kejahatan pemasangan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Hal itu, diungkapkan Mukhsin Nasir, menyusul adanya pernyataan dari sejumlah pihak yang membantah adanya pensertifikatan laut di pesisir laut Tangerang.

Menurut Mukhsin yang terjadi adalah, alih fungsi lahan tambak atau sawah milik warga yang terabrasi, namun batas-batasnya masih jelas dan kemudian dialihkan sesuai prosedur hukum, diketahui dan tercatat dalam dokumen resmi, lalu dialihkan menjadi HGB dan SHM.

Menurut Mukhsin, setelah semua alasan pemasangan pagar laut dinilai tidak masuk akal oleh publik, mulai bergeser jadi sawah, nanti Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dibuat Hak Guna Bangunan (HGB), karena dibawah laut ada sawah.

“Untung lautnya tidak jadi becek selama ini, jadi tidak akan terlihat dari permukaan laut bahwa dibawahnya ada sawah,” sindir Mukhsin, Rabu (29/1/2025).

Dikatakan Mukhsin, kalau benar mereka bilang itu awal sawah, maka permukaan laut itu akan seperti rupa empang namun pada kenyataannya permukaan itu terjadi setiap saat gerakan-gerakan ombak sebagai permulaan laut, bukan permukaan tanah diatas air laut.

Permukaan daratan laut akan sangat berbeda dengan permukaan laut yang dibawahnya dasar tanah. Bagaimana cara membuktikan antara permukaan laut dengan pemukaan laut diatas tanah?.

“Dilihat dari gestur gerakan ombak dari permukaan, karena beda gerakan ombak sifat asli laut dengan ombak air laut diatas dasar tanah. Nah cara mengujinya harus melalui Ahli Kelautan  atau Oseanografer,” jelas Mukhsin.

Menurut Mukhsin, Penyidiklah yang bisa menghadirkan Ahli Kelautan (Oseanografer) langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), tidak boleh hanya meminta keterangan tanpa melakukan langsung penelitian di TKP.

“Minimal 3 orang Ahli Kelautan,” ujar Mukhsin, sehingga pembuktian ketika ahli ini menyampaikan ke ilmuaannya dari penelitian yang telah dilakukan terkait polemik sertifikat laut yang sekarang menjadi heboh dan perhatian public.

Masih kata Mukhsin, Ahli Keluarga Oseanografer adalah tenaga ahli yang mempelajari kondisi laut dan mengelola kawasan konservasi di perairan.

Tugas oseanografer:

Melakukan penelitian tentang kondisi laut di berbagai wilayah, mengelola kawasan konservasi di perairan, menggali potensi kelautan tanpa merusak alam, membuat laporan hasil penelitian untuk ilmu pengetahuan, eksplorasi sumber daya alam dan kepentingan Pemerintah atau Perusahaan.

Oseanografer dapat bekerja di lembaga penelitian, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian dalam konservasi perairan. Oseanografi merupakan cabang ilmu yang mendalami fisika, kimia, biologi dan geologi.

“Oseanografi mencakup berbagai topik, termasuk kehidupan dan ekosistem laut, sirkulasi laut, tektonik lempeng dan geologi dasar laut, serta sifat kimia dan fisika laut. Sama seperti banyaknya spesialisasi dalam bidang medis, banyak pula disiplin ilmu dalam oseanografi,” ucapnya.

Dia menambahkan, hal itulah yang harus dilakukan dulu oleh Penyidik agar Penyidik memperoleh bukti awal apakah pagar laut ini dapat dibuktikan unsur pidananya sebagai kejahatan laut luar biasa.

Mukhsin menegaskan, Penyidik dan para ahli diatas turun ke TKP melakukan penelitian mendasar sebagai bahan bukti awal Penyelidikan dan Penyidikan.

“Tetapi kalau ini tidak segera dikakukan oleh Penyidik maka saya yakin persoalan kasur Pagar Laut ini akan semacam hembusan ombak saja,” pungkas Mukhsin. (Syam)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB