Advokat Rene Putra Tantrajaya: Pembuktian Kasus Korupsi Butuh Waktu

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juli 2024 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat, Rene Putra Tantrajaya, SH, LLM, CIM

Foto: Advokat, Rene Putra Tantrajaya, SH, LLM, CIM

BERITA JAKARTA – Tidak dituntaskannya dugaan keterlibatan politisi Partai Gerindra, Imam Satria dalam perkara korupsi pembebasan lahan oleh Dinas Pertamanan dan Kehutanan (Distamhut) DKI Jakarta, seluas 24.018 M2 di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, disoal.

Pasalnya, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dinilai masih ‘tebang pilih’, dalam penanganan perkara dugaan korupsi pembebasan lahan yang merugikan Negara hingga belasan miliar tersebut.

Dalam pandangan Praktisi Hukum, Rene Putra Tantrajaya, SH, LLM, CIM mengatakan, lambatnya pengembangan penyidikan terhadap pihak-pihak lain oleh Penyidik Pidsus Kejati DKI Jakarta, karena masih dalam proses Penyelidikan dan Penyidikan.

“Maka guna memudahkan untuk mengungkap pihak lain dalam kasus korupsi terdakwa Muhammad Tri Hadi untuk sementara dilakukan secara tertutup guna menghindarkan kesulitan Kejaksaan mengungkap secara tuntas terhadap siapa saja yang turut terlibat dalam kejahatan tersebut,” ucapnya, Sabtu (27/7/2024).

Sebab sambung Advokat muda itu, dirinya masih meyakini bahwa Kajati DKI Jakarta sebagai pimpinan Jaksa tertinggi di Jakarta, tetap on the track dalam penuntasan perkara-perkara korupsi.

“Saya masih punya keyakinan Kajati DKI Jakarta serius dalam upaya pemberantasan korupsi. Terbukti terduganya (Imam Satria), sudah disebutkan namanya dalam dakwaan Jaksa dalam perkara korupsi terdakwa Muhammad Tri Hadi di Pengadilan Tipikor Jakarta,” imbuh putra dari Advokat senior Alexius Tantrajaya ini.

Baca Juga :  Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum

Rene Putra menambahkan, sikap dan keseriusan serta ketegasan Jaksa Agung ST. Burhanuddin dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan lagi.

Apalagi kata pria yang kini bergabung dalam Law Firm Alexius Tantrajaya & Patner menuturkan, saat ini banyak perkara korupsi sedang diproses di Kejaksaan Agung. Dan tidak sedikit para pelaku maupun tersangka langsung ditahan dan diproses ke Pengadilan Tipikor.

“Tentu sebagai Kajati DKI Jakarta sangat paham akibatnya apabila mau “bermain” dalam Penegakan Hukum. Saya yakin proses kasus ini berlangsung lama, karena untuk mengungkap suatu kasus korupsi secara tuntas para pelakunya dibutuhkan waktu. Kita tunggu,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kejari Blitar Bebaskan Tersangka Laka Lantas Melalui Keadilan Restoratif
Gunakan Verponding Palsu Kejati Tahan Eks Panitera PN Jaktim
Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong
Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota
Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum
Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA
Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat
Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Kejari Blitar Bebaskan Tersangka Laka Lantas Melalui Keadilan Restoratif

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:52 WIB

Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:38 WIB

Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:59 WIB

Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum

Senin, 28 Oktober 2024 - 13:11 WIB

Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA

Berita Terbaru

Foto: Soleman Saat Dikawal Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Seputar Bekasi

Penahanan SL Dituding Sarat Politik, Ini Kata Kejari Kabupaten Bekasi

Kamis, 31 Okt 2024 - 15:09 WIB

Foto: Tom Lembong Saat Mengenakan Rompi Kejaksaan

Berita Utama

Soal Korupsi Imfor Gula, Pengamat: Kejagung Jangan Tebang Pilih

Kamis, 31 Okt 2024 - 10:18 WIB