Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan

- Jurnalis

Senin, 25 November 2024 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Founder LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim Saat di PN Kota Bandung

Foto: Founder LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim Saat di PN Kota Bandung

BERITA BANDUNG – Penegakan hukum di Indonesia juga bagian dari melaksankan suatu putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang dilakukan oleh para pelaksana Penegak Hukum Pidana.

Hal itu dikatakan Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Indra Sukma menyoroti putusan Pengadilan Bandung bernomor: 732/Pid.Sus/2022/PN.Bdg, terkait perkara DNA Pro yang tidak dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.

“Tindakan tidak mematuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap jelas sebagai penghinaan terhadap keadilan itu sendiri, karena tidak memberikan kepastian hukum bagi para korban DNA Pro,” kata Indra, Senin (25/11/2024).

Dikatakan Indra, tugas dari pelaksana putusan Hakim ataupun Pengadilan ditugaskan kepada Jaksa sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang (UU) Nomor: 14 tahun 2004, tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Lebih lanjutnya hal ini juga diatur dalam Pasal 54 ayat (1) UU Nomor: 48 tahun 2009, tetang Kekuasaan Kehakiman yang memberikan penjelasan mengenai Jaksa sebagai pihak pelaksana suatu putusan Hakim tindak pidana,” ulasnya.

Hal ini, lanjut Indra, bukan hanya penghinaan terhadap keadilan tapi juga penghinaan terhadap Pengadilan ‘contempt of court’, sikap, ucapan atau tingkah laku yang dapat merendahkan martabat, kehormatan, dan kewibawaan lembaga Peradilan.

“Apalagi dalam putusan tersebut tidak ada Banding maupun Kasasi. Artinya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht dan sudah tidak ada alasan lagi bagi Kejari Kota Bandung untuk tidak melaksanakan putusan Pengadilan,” tandasnya.

Sebelumnya, putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, menyatakan aset DNA Pro dilelang termasuk hasil uang tunai sitaan melalui Asosiasi untuk dikembalikan kepada para korban DNA Pro.

Putusan PN Bandung itu, bernomor: 732/Pid.Sus/2022/PN.Bdg yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht selama 1 tahun 11 bulan yang selama ini sangat diharapkan para korban DNA Pro atas kerugian mereka.

Namun, Kejari Kota Bandung masih bersikeras untuk menahan uang tunai yang disita tersebut dengan alasan tidak mau dua kali kerja dan takut digugat oleh pihak-pihak lain dalam pelaksaan putusan Pengadilan tersebut.

Sementara, terpidana kasus DNA Pro sudah bebas dan beberapa terpidana juga sudah mendapatkan bebas bersyarat, namun hak-hak korban investasi bodong DNA PRO, masih ditahan Kejari Kota Bandung. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB