Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan

- Jurnalis

Senin, 25 November 2024 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Founder LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim Saat di PN Kota Bandung

Foto: Founder LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim Saat di PN Kota Bandung

BERITA BANDUNG – Penegakan hukum di Indonesia juga bagian dari melaksankan suatu putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang dilakukan oleh para pelaksana Penegak Hukum Pidana.

Hal itu dikatakan Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Indra Sukma menyoroti putusan Pengadilan Bandung bernomor: 732/Pid.Sus/2022/PN.Bdg, terkait perkara DNA Pro yang tidak dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.

“Tindakan tidak mematuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap jelas sebagai penghinaan terhadap keadilan itu sendiri, karena tidak memberikan kepastian hukum bagi para korban DNA Pro,” kata Indra, Senin (25/11/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Indra, tugas dari pelaksana putusan Hakim ataupun Pengadilan ditugaskan kepada Jaksa sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang (UU) Nomor: 14 tahun 2004, tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Lebih lanjutnya hal ini juga diatur dalam Pasal 54 ayat (1) UU Nomor: 48 tahun 2009, tetang Kekuasaan Kehakiman yang memberikan penjelasan mengenai Jaksa sebagai pihak pelaksana suatu putusan Hakim tindak pidana,” ulasnya.

Hal ini, lanjut Indra, bukan hanya penghinaan terhadap keadilan tapi juga penghinaan terhadap Pengadilan ‘contempt of court’, sikap, ucapan atau tingkah laku yang dapat merendahkan martabat, kehormatan, dan kewibawaan lembaga Peradilan.

“Apalagi dalam putusan tersebut tidak ada Banding maupun Kasasi. Artinya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht dan sudah tidak ada alasan lagi bagi Kejari Kota Bandung untuk tidak melaksanakan putusan Pengadilan,” tandasnya.

Sebelumnya, putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, menyatakan aset DNA Pro dilelang termasuk hasil uang tunai sitaan melalui Asosiasi untuk dikembalikan kepada para korban DNA Pro.

Putusan PN Bandung itu, bernomor: 732/Pid.Sus/2022/PN.Bdg yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht selama 1 tahun 11 bulan yang selama ini sangat diharapkan para korban DNA Pro atas kerugian mereka.

Namun, Kejari Kota Bandung masih bersikeras untuk menahan uang tunai yang disita tersebut dengan alasan tidak mau dua kali kerja dan takut digugat oleh pihak-pihak lain dalam pelaksaan putusan Pengadilan tersebut.

Sementara, terpidana kasus DNA Pro sudah bebas dan beberapa terpidana juga sudah mendapatkan bebas bersyarat, namun hak-hak korban investasi bodong DNA PRO, masih ditahan Kejari Kota Bandung. (Sofyan)

Berita Terkait

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Berita Terbaru

Foto: Hakim Rudi Suparmono Saat Digiring Petugas Kejagung

Berita Utama

Mantan Ketua PN Jakarta Pusat Ditangkap Penyidik Kejagung

Selasa, 14 Jan 2025 - 22:34 WIB

Foto: Jampidum Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, SH, MH

Berita Utama

Cegah Tuntutan Pidana “Ringan”, Jampidum Kejagung Pantau Sidang

Selasa, 14 Jan 2025 - 21:35 WIB

Foto: Suasana Pertemuan di Istana Merdeka

Berita Utama

Panggil Jaksa Agung, JNW Apresiasi Respon Cepat Presiden Prabowo

Selasa, 14 Jan 2025 - 16:33 WIB

Foto: Kades Tanjung Bungin Karawang, Enjun Bon Kalosi

Berita Daerah

Ditetapkan Tersangka, Kades Tanjung Bungin Karawang Buron

Selasa, 14 Jan 2025 - 15:43 WIB

Foto: Lokasi Lahan Bangunan KUD Tani Jaya

Seputar Bekasi

Waduh…..!!!, Lahan KUD Tani Jaya di Sukatani di Perjual Belikan

Selasa, 14 Jan 2025 - 15:07 WIB