Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan

- Jurnalis

Minggu, 24 November 2024 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Founder LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim Saat di PN Kota Bandung

Foto: Founder LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim Saat di PN Kota Bandung

BERITA BANDUNG – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan aset DNA Pro dilelang termasuk hasil uang tunai sitaan melalui Asosiasi untuk dikembalikan kepada para korban.

Putusan PN Bandung itu, bernomor: 732/Pid.Sus/2022/PN.Bdg yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht selama 1 tahun 11 bulan yang selama ini diharapkan para korban DNA Pro.

Namun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung masih bersikeras untuk menahan uang tunai yang disita tersebut dengan alasan tidak mau dua kali kerja dan takut digugat oleh pihak-pihak lain.

Advokat Juda Sihotang, SH dari LQ Indonesia Law Firm mengatakan, alasan tersebut sangat tidak berdasarkan hukum bahkan bertentangan dengan putusan PN Kota Bandung bernomor:  732/Pid.Sus/2022/PN.Bdg.

”Tidak ada hukum acara pidana yang mengatur seperti pernyataan Irfan Wibowo selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung dan Mumuh Ardisyansyah selaku Kasipidum Kejari Kota Bandung,” tegasnya, Minggu (24/11/2024).

Sementara, lanjut Juda, terpidana kasus DNA PRO sudah bebas dan beberapa terpidana juga sudah mendapatkan bebas bersyarat, namun hak-hak korban investasi bodong DNA PRO, masih ditahan Kejari Kota Bandung.

“Kita berharap agar segera uang tunai yang ditahan Kejari Kota Bandung dikembalikan saja, mengingat Kejari Kota Bandung tidak mempunyai kerugian apabila dana tersebut dikembalikan kepada korban,” ujarnya.

Lebih jauh Juda menambahkan, alangkah baiknya Anda selaku Kajari Kota Bandung menggunakan hati nurani dalam Penegakan Hukum di Indonesia.

“Sebab kalau Anda tetap menggunakan isi kepala yang keras, maka hukum kita ini semakin lama semakin buruk, kalau hukum sudah buruk, maka akan mempengaruhi ekonomi yang semakin buruk juga,” pungkasnya. (Sofyan)

LQ INDONESIA LAW FIRM

Bagi masyarakat Indonesia yang ingin berkonsultasi hukum, dapat menghubungi: Hotline LQ Indonesia Lawfirm Kemayoran: 0811-1184-489.

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB