Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara

- Jurnalis

Rabu, 27 November 2024 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Founder LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, SH, MH (Tengah)

Foto: Founder LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, SH, MH (Tengah)

BERITA LAMPUNG – Lanjutan upaya kriminalisasi kakek lansia berumur 72 tahun di Lampung Tengah, sudah memasuki persidangan dengan agenda pembelaan (pledoi).

Pada agenda persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menuntut terdakwa MS selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Advokat Alvin Lim, SH, MH dari LQ Indonesia Law Firm selaku Penasehat Hukum terdakwa menyatakan, dalam fakta persidangan JPU, tidak pernah menghadirkan saksi atau bukti yang menerangkan sumber pembelian Genset tersebut.

“Ditambah lagi pengakuan para pemilik lainnya bahwa mereka tidak pernah urunan atau patungan untuk membeli Genset tersebut,” ujar Alvin kepada awak media, Rabu (27/11/2024).

Advokat Nathaniel Hutagaol, SH, MH juga menambahkan, bahwa dipersidanganlah baru diketahui Ahli yang digunakan Polres Lampung Tengah sebagai salah satu faktor pendukung naiknya perkara ini.

“Pabrik Tri Karya Manunggal itu, bukan Perseroan Terbatas atau PT melainkan Persekutuan Perdata,” jelasnya.

Advokat Tua Parningotan Ambarita, SH juga menerangkan bahwa jelas dipersidangan bukti yang tunjukan JPU berupa kartu besar kebutuhan pabrik yang hanya ditulis tangan dan tidak ada tandatangan dari pemilik.

“Siapa saja bisa membuat itu bahkan ditambah lagi fakta terhadap Genset tersebut tidak pernah ada serah terima barang tersebut dari terdakwa ke pabrik Tri Karya Manunggal,” imbuhnya.

“Ini jelas upaya kriminalisasi, sejak kapan di negeri ini ada orang menjual dan memindahkan barang miliknya sendiri bisa dipidana. Apakah Penegakan Hukum di Indonesia sudah mencapai level serendah itu?,” tambah Alvin Lim.

Sementara itu, Advokat Sakti Manurung sekaligus Kepala Cabang LQ Indonesia Law Firm Jakarta Barat menambahkan, pihaknya meminta Ketua Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih yang turut menjadi Hakim Ketua teliti dan cermat dalam mengadili perkara.

“Karena menurut kami ini bukan perkara pidana melainkan jelas ini terkesan upaya kriminalisasi, seakan dipaksakan dari semenjak di tingkat Polres Lampung Tengah hingga Kejari Lampung Tengah, bahkan kalau perlu diperiksa selidiki instansi-instansi itu, ada apa sebenarnya,” tutup Sakti. (Ajie)

LQ Indonesia Law Firm

Bagi masyarakat Indonesia dimanapun berada, yang ingin berkonsultasi hukum, dapat menghubungi: Hotline LQ Indonesia Law Firm Jakarta Barat – 0811-1534-489.

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB