Prapid Judol, Hakim Tunggal PN Jakpus Peringatkan Satgas dan Penyidik Polri

- Jurnalis

Rabu, 10 Juli 2024 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Ketidakhadiran Kuasa Hukum Satgas Judi Online dan Tim Divisi Hukum Polri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terkait gugatan pra peradilan (prapid) yang dilakukan LP3HI dinilai tak patuh hukum.

Pasalnya, kedua termohon prapid, Satgas Judi Online dibawah pimpinan Menkopolhukam dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), tidak hadir ke persidangan di PN Jakarta Pusat.

“Kami akan mengirimkan surat peringatan kepada Termohon I (Satgas) Judi Online dan Termohon II, Polri untuk datang pada persidangan berikutnya,” tegas Hakim Tunggal, Purwanto S Abdullah, Rabu (10/7/2024).

Untuk diketahui, gugatan yang dilayangkan LP3HI dan kawan-kawan lantaran Polri selaku tergugat II, dianggap telah menghentikan proses penyidikan perkara tindak pidana promosi judi online yang diduga dilakukan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.

Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho usia persidangan menyatakan, kekecewaan atas ketidakhadiran para pihak yakni Termohon I Satgas Judol dan Termohon II Polri.

“Saya pribadi jadi meragukan komitmen Pemerintah terutama Satgas Judi Online dan pihak penyidik terkait penanganan perkara promosi judi online yang dilakukan artis-artis papan atas,” sesal Kurniawan.

Sebab kata Kurniawan, membandingkan penanganan perkara judol di daerah Pati Jawa Tengah sudah dua orang influencer yang ditangkap. “Sedangkan di Nasional (penanganan perkara judol), justru terlambat,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kasus Gula, Penyidik Gali Informasi dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat

Polri sebenarnya kata Kurniawan, sudah menangani perkara tindak pidana promosi judi online yang diduga dilakukan oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.

Penanganan tersebut telah dilakukan sejak bulan September 2023 berdasarkan hasil pemantauan atau patroli tim cybercrime Polri atas aktivitas sosial media milik kedua artis tersebut.

Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 27 Ayat 2 jo. Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (Sofyan)

Berita Terkait

AKHERA: Dukung Polda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Suap Firli Bahuri
FMD: MK Hapus PT 0 Persen Bukan Berarti Harus Kembali ke UUD 1945 Asli
Kasus Gula, Penyidik Gali Informasi dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat
Anak Terpidana Surya Darmadi Jadi Tersangka TPPU
Ini Tiga Kategori MenPAN-RB Batalkan Kelulusan Seleksi PPPK
Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Resmi Dipecat
Jaksa Agung Sebut Lima Tersangka Korporasi IUP PT. Timah Tbk
Demi Penyidikan Kasus Markus, Jampidsus Ogah Publikasi
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Januari 2025 - 15:42 WIB

AKHERA: Dukung Polda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Suap Firli Bahuri

Sabtu, 4 Januari 2025 - 11:35 WIB

FMD: MK Hapus PT 0 Persen Bukan Berarti Harus Kembali ke UUD 1945 Asli

Jumat, 3 Januari 2025 - 18:24 WIB

Kasus Gula, Penyidik Gali Informasi dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat

Jumat, 3 Januari 2025 - 11:56 WIB

Ini Tiga Kategori MenPAN-RB Batalkan Kelulusan Seleksi PPPK

Kamis, 2 Januari 2025 - 23:11 WIB

Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Resmi Dipecat

Berita Terbaru

Foto: Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri

Berita Utama

AKHERA: Dukung Polda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Suap Firli Bahuri

Sabtu, 4 Jan 2025 - 15:42 WIB