Demi Penyidikan Kasus Markus, Jampidsus Ogah Publikasi

- Jurnalis

Kamis, 2 Januari 2025 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka Zarof Ricar

Foto: Tersangka Zarof Ricar

BERITA JAKARTA – Perkembangan penyidikan terhadap makelar kasus tersangka Zarof Ricar, pihak Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mempunyai bukti awal keterlibatannya. Namun, hingga kini pelengkapan alat bukti tersebut masih terus dilakukan.

Hal tersebut disampaikan, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Kejagung, Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers capaian Desk Pemberantasan Korupsi di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

“Saya rasa ini belum bisa kami buka menjadi konsumsi publik, karena alat bukti belum penuh terakhir ketika ekspose dilakukan, sehingga kami minta waktu, kami kasih kesempatan Penyidik,” kata Febrie.

Febrie mengatakan, proses Penyidikan masih terus berjalan dengan menelusuri satu per satu transaksi keuangan dan aset milik tersangka Zarof Ricar.

Diketahui, dari tangan mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) itu sendiri telah disita uang hampir Rp1 triliun dan emas batangan seberat 51 kilogram emas.

“Yang pasti tersangka sudah ditahan. Pasti ada batas waktu untuk pengungkapan ini dan akhirnya akan kita limpahkan dan akan dibuka di publik pada saat proses persidangan,” ulas Febrie.

Sebagai informasi, Ketua MA, Sunarto berjanji akan memutus mata rantai makelar kasus yang sebelumnya telah dilakukan pegawai MA, Zarof Ricar. Dia menegaskan, jika seluruh Hakim dan pegawai MA telah dibersihkan dari pengaruh makelar kasus tersebut.

“Terkait langkah konkret MA, ada kasus mantan aparatur kita ZR yang jelas MA langsung meresponnya dengan berusaha untuk memutus mata rantai agar para Hakim maupun aparatur itu tidak bisa dipengaruhi,” pungkas Sunarto dalam pidatonya akhir tahun di Kantor MA, Jumat 27 Desember 2024. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB