Ini Tiga Kategori MenPAN-RB Batalkan Kelulusan Seleksi PPPK

- Jurnalis

Jumat, 3 Januari 2025 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: MenPAN-RB, Rini Widyantini

Foto: MenPAN-RB, Rini Widyantini

BERITA JAKARTA – Proses seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama (PPPK) tahap 1 sudah keluar hasilnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini menegaskan, penataan tenaga honorer akan diselesaikan melalui mekanisme seleksi PPPK.

Sebelumnya, kata Rini, pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 untuk tenaga honorer telah dibuka pada 17 November 2024 hingga 7 Januari 2025.

Sementara itu, pengumuman seleksi administrasi PPPK tahap 2 akan diumumkan pada tanggal 4 hingga 18 Februari 2025.

Nantinya, lanjut Rini, tenaga honorer yang berhasil lulus seleksi administrasi PPPK tahap 2 akan lanjut ke tahap seleksi kompetensi.

Tenaga honorer yang mampu mendapat peringkat terbaik pada seleksi kompetensi dan memenuhi kebutuhan formasi akan diangkat menjadi PPPK.

Selain itu, MenPAN-RB resmi membatalkan pengangkatan PPPK untuk beberapa kategori tenaga honorer.

Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor: 6 Tahun 2024, berikut tiga kategori tenaga honorer yang resmi batal diangkat menjadi PPPK:

  1. Kategori tenaga honorer yang pernah melakukan tindak pidana dan dipidana penjara dua tahun atau lebih
  2. Kategori tenaga honorer yang pernah diberhentikan pada pekerjaannya bukan atas permintaan sendiri atau dipecat secara tidak hormat
  3. Kategori tenaga honorer yang pernah menjadi anggota politik, pengurus politik, maupun terlibat dalam politik.

Diketahui, pengangkatan PPPK sebagai salah satu amanat UU ASN 2023 terkait dengan penataan tenaga honorer akan segera direalisasikan. (Redaksi/JBR)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB