Jaksa Agung Sebut Lima Tersangka Korporasi IUP PT. Timah Tbk

- Jurnalis

Kamis, 2 Januari 2025 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Terdakwa Harvey Moeis

Foto: Terdakwa Harvey Moeis

BERITA JAKARTA – Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin mengumumkan ada 5 tersangka baru yang ditetapkan terkait kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah (Persero) Tbk.

Hal itu ia sampaikan saat Konferensi Pers Tingkat Menteri Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Tata Kelola di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (2/1/2025).

“Ada 5 korporasi yang akan kami jadikan dan akan kami umumkan perkaranya. Lima korporasi itu antara lain PT. RBT, PT. SIP, PT. TIN, PT. SB dan CV. VIP,” kata Jaksa Agung, ST. Burhanuddin.

Selain itu menurut Jaksa Agung, ada 2 korporasi lainnya yang dalam bentuk tindak pencucian uang yakni, PT. AL dan PT. MRM.

Kemudian Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mengungkapkan, kerugian Negara atas kerusakan lingkungan nantinya akan dibebankan kepada masing-masing perusahaan.

Febrie menjabarkan besaran kerugian Negara yang akan ditanggung masing-masing perusahaan seperti PT. RBT dibebankan sebesar Rp38 Triliun, PT. SB Rp23,6 Triliun, PT. SIP Rp24,1 Triliun, PT. TIN Rp23,6 Triliun dan CV. VIP Rp24 triliun.

“Ini jumlahnya sekitar Rp152 triliun, sisanya baik Rp271 triliun yang telah diputuskan Hakim dan itu menjadi kerugian Negara ini sedang dihitung oleh BPKP siapa yang bertanggung jawab. Tentunya akan kita tindaklanjuti dan kita sampaikan ke publik,” jelasnya.

Dalam kasus korupsi dalam IUP PT. Timah (Persero) Tbk ini menyebabkan kerugian Negara mencapai Rp310,6 triliun. Kasus ini juga menyeret suami dari Sandra Dewi yakni Harvey Moeis.

“Tadi disampaikan pak Jasa Agung dan publik bertanya-tanya kenapa nilainya sekian ratus miliar, Rp200 miliar sekian untuk Harvey Moeis. Ini dapat saya jelaskan ada 3 klaster perbuatan yang mengakibatkan kerugian,” kata Febrie.

“Pertama mengenai adanya kerja sama sewa alat, atau smelter pihak swasta dengan PT. Timah, kemudian adanya perbuatan tentang transaksi dari PT. Timah yang dilakukan penjualan oleh pihak swasta dan yang menjadi pertanyaan besar di publik adalah kerugian limbah hidup atas kerusakan ekosistem,” sambungnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB