Waduh…!!!, Barbuk Senpi Ilegal Tak Dimusnahkan Malah Berpindah Tangan

- Jurnalis

Rabu, 3 Juli 2024 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Alexius Tantrajaya

Foto: Alexius Tantrajaya

BERITA JAKARTA – Advokat senior Alexius Tantrajaya berpendapat soal tidak dimusnakan 6 senjata api (senpi) tanpa izin dalam giat pemusnahan barang bukti (barbuk) di Kejari Jakarta Utara pada Kamis 27 Juni 2024 lalu.

Fakta itu, kata Alexius maka oknum Jaksa selaku eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, dianggap telah menguasai secara illegal senjata api.

“Dapat dijerat ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor: 12 Tahun 1951 Jo Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Nasional RI,” terang Alexius kepada Matafakta.com, Rabu (3/7/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Senjata api itu, kata Alexius, telah dinyatakan dalam berita acara seolah telah dimusnahkan, tapi kenyataannya tidak, maka terhadap pelaksana atau eksekutor dapat dianggap telah menguasai secara illegal senjata api tersebut.

Baca Juga :  Pengamat: Polisi Gagal Melindungi dan Menjaga Ketertiban Umum

“Siapa pun yang terlibat dalam penguasaan barbuk berupa senjata api yang seharusnya dimusnahkan tetapi tidak dilakukan sesuai perintah putusan Pengadilan, telah melanggar ketentuan Undang-Undang,” tegasnya.

Maka, tambah Alexius, terhadap penguasaan barbuk berupa senjata api tersebut dapat dikategorikan penguasaan secara illegal.

“Dan dapat dijerat secara bersama-sama turut serta membantu dilakukannya tindak pidana melalui Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP,” tandasnya.

Sebagai informasi Kajari Jakarta Utara, Dandeni Hardiana dengan tegas mengaku pihaknya telah menyerahkan 6 barang bukti senpi ilegal kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat 28 Juni 2024.

“Senpi sudah kita serahkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok besok-nya atau H+1 setelah acara,” ucap Kajari Dandeni, Senin 2 Juli 2024 malam melalui aplikasi whatsapp.

Hal itu diterangkannya saat beraudensi dengan sejumlah awak media pada Kamis 27 Juni 2024 bahwa personil Kejari Jakarta Utara tidak memiliki keahlian dalam menghancurkan senjata api ilegal

Baca Juga :  Jual Scaffolding Tanpa Izin, PT. Siemens Indonesia "Tutup Telinga"

“Saya bilang akan diserahkan ke pihak yang berkompeten yaitu Kepolisian. Saya tidak menyebut Polres tertentu,” dalih Dandeni.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Maryono menuturkan bahwa dalam amar putusan Majelis Hakim tentang barbuk senpi ilegal harus dimusnakan dengan cara dirusak sampai tidak bisa dipergunakan lagi.

“Dalam amar putusan tentang barang bukti dimusnahkan dengan cara dirusak sampai tidak bisa dipergunakan lagi. Dan Jaksa sebagai eksekutornya,” pungkas Maryono. (Sofyan).

Berita Terkait

Sikap Jumawa PT. Siemens Indonesia Dipertanyakan
MAKI Ingatkan Hasil Pansel KPK Kewenangan Presiden Terpilih
KEMAH Indonesia Ucapkan Selamat Dilantiknya Ananda Tohpati
Dilematis Presiden Prabowo Pilih Jamintel Reda Manthovani Jadi Jaksa Agung
Jual Scaffolding Tanpa Izin, PT. Siemens Indonesia “Tutup Telinga”
Pengamat: Polisi Gagal Melindungi dan Menjaga Ketertiban Umum
Lucu…!!!, PT. Siemens Indonesia Malah Pajang Foto Direktur PT. PSB
Sadis, PT. Siemens Indonesia Matikan Pengusaha Lokal
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 21:03 WIB

Sikap Jumawa PT. Siemens Indonesia Dipertanyakan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:20 WIB

MAKI Ingatkan Hasil Pansel KPK Kewenangan Presiden Terpilih

Selasa, 1 Oktober 2024 - 23:38 WIB

KEMAH Indonesia Ucapkan Selamat Dilantiknya Ananda Tohpati

Selasa, 1 Oktober 2024 - 23:00 WIB

Dilematis Presiden Prabowo Pilih Jamintel Reda Manthovani Jadi Jaksa Agung

Selasa, 1 Oktober 2024 - 09:42 WIB

Jual Scaffolding Tanpa Izin, PT. Siemens Indonesia “Tutup Telinga”

Berita Terbaru

Kasus Proyek Naskah Akademik

Seputar Bekasi

JNW Terus Soroti Proyek Naskah Akademik Desa se-Kabupaten Bekasi

Sabtu, 5 Okt 2024 - 09:57 WIB

Foto: Kantor Polda Metro Jaya

Seputar Bekasi

JNW Minta Keseriusan Ditreskrimsus Polda Usut Proyek Naskah Akademik

Jumat, 4 Okt 2024 - 10:49 WIB