Koppaja Bakal Surati Kejagung Soal Sejumlah Kasus Mangkrak di Kejati Maluku

- Jurnalis

Minggu, 5 Januari 2025 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Umum Koppaja: Mr. Mukhsin Nasir

Foto: Ketua Umum Koppaja: Mr. Mukhsin Nasir

BERITA JAKARTA – Komite Pemantau Perilaku Jaksa (Koppaja), berencana akan bersurat kepada Jaksa Agung ST. Burhanuddin, terkait dugaan mangkraknya sejumlah kasus dugaan korupsi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Hal itu dikatakan, Ketua Umum Koppaja, Mr. Mukhsin Nasir, dalam percakapannya dengan wartawan di Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, kemarin.

“Koppaja banyak menerima informasi dan laporan masyarakat terkait sejumlah kasus dugaan korupsi mangkrak di Kejati Maluku,” kata Mukhsin.

Adapun sejumlah kasus yang masih tersimpan di meja Penyidik, yakni, kasus dana Covid-19 Tahun Anggaran (TA) 2020-2021 dengan kerugian Negara diperkirakan mencapai Rp19 miliar.

“Kemudian, kasus proyek Air Bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah yang menelan anggaran sebesar Rp13 miliar,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut Mukhsin, kasus dugaan korupsi 140 Ruko di Kawasan Pasar Mardika Kota Ambon dan Pembangunan Jembatan Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara senilai Rp38 miliar.

“Kasus ini sejumlah pihak sudah diperiksa, seperti Kadis PUPR Maluku, Ismail Usemahu. Sayangnya belum juga tuntas hingga ke Penyidikan,” jelasnya.

“Belum lagi, kasus dugaan korupsi Ambon Plaza atau Amplaz, BRI Namlea-Ambon yang saat ini juga masih dalam Penyelidikan mereka,” tambahnya.

Mukhsin berujar, tindakannya menyurati Jaksa Agung ST. Burhanuddin dimaksudkan agar Korps Adhyaksa yang dipimpin Kajati Maluku, Agoes SP bergerak cepat tidak lamban untuk menindaklanjuti dugaan korupsi tersebut.

“Jangan sampai mangkrak lagi di tahun 2025. Kalau ini terjadi ngak ada yang selesai perkara korupsi di Kejati Maluku,” ujarnya.

Mukhsin sepakat dengan pendapat masyarakat bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa. Uang Negara, uang rakyat yang disalahgunakan pihak tertentu untuk kepentingan dan keuntungan pribadi atau kelompok.

“Nah, jaga citra, jaga kepercayaan publik sebagaimana perinta Jaksa Agung,” pungkas Mukhsin. (Syam)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB