PN Kota Ambon, Putusan Inkrah Dikalahkan Dengan Putusan Baru

- Jurnalis

Jumat, 14 Juni 2024 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Podcast Quotient TV Bersama Advokat Alvin Lim, SH,MH

Podcast Quotient TV Bersama Advokat Alvin Lim, SH,MH

BERITA BEKASI – Novita Audi Muskita mendatangi Quotient TV bersama kuasa hukumnya Elizabeth Tutupari untuk menceritakan masalah yang sedang dialaminya sebagai ahli waris di Kota Ambon yang bermasalah dengan putusan Pengadilan yang tidak berdasarkan dengan fakta hukum.

“Putusan dari pengadilan tentang tanah warisan kami yang sudah diputuskan dan memiliki kekuatan hukum tetap dan telah di eksekusi oleh Pengadilan, tetapi masih bisa dikalahkan dengan putusan yang baru dan tidak mempertimbangkan bukti dari pihak lawan atau tergugat dalam hal ini kami sebagai ahli waris sah,” ungkap Novita.

Dikatakan Novita, perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) sejak tahun 1950 dan sudah dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Ambon pada tanggal 6 April 2011, lengkap dengan berita acara dan penetapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun pada tahun 2023 kemarin ahli waris digugat kembali oleh beberapa orang yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik mereka dan PN Kota Ambon memenangkan pihak penggugat tanpa mempertimbangkan bukti-bukti yang dimiliki oleh pehak tergugat.

Baca Juga :  Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

“Bagaimana alat bukti yang meragukan, bisa meengalahkan atau membatalkan alat bukti yang sah yang sudah ada putusan PK dibatalkan kembali dengan alat bukti yang meragukan,” jelasnya.

Sementara, Alvin Lim sebagai host podcast Quotient TV mengatakan, masukan buat Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY), bukan hanya Alvin Lim yang berbicara tetapi masyarakat yang banyak mengeluhkan terkait penegakan hukum.

“Bagaimana hak mereka yang sudah inkrah bahkan sudah dieksekusi sekarang diganggu gugat kembali dengan bukti yang bisa dibilang sangat meragukan dan sangat janggal,” ujar Alvin Lim Advokat dari LQ Indonesia Law Firm.

Alvin Lim menghimbau kepada pihak-pihak terkait agar tidak sembarangan memberikan keputusan tanpa mempertimbangkan alat bukti, apalagi perdata menganut paham bahwa kekuatan pembuktian ada pada surat aslinya.

Baca Juga :  Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

“Jika tidak dapat menunjukan surat aslinya sebagai surat pembanding, maka tidak ada kekuatan pembuktiannya,” tandas Alvin.

Harapan dari Ibu Novita Audi Muskita sebagai ahli waris dan sebagai masyarakat yang mengalami hal seperti ini, hanya ingin mendapatkan keadilan dan mendapatkan kembali haknya.

“Untuk para Hakim Agung di Mahkamah Agung untuk setiap berkas yang masuk, harap bisa dibaca dan dimengerti sehingga keadilan itu bisa didapatkan,” pungkas Elizabeth Tutupari.

TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline:

Kantor Pusat 0817-4890-999

Tangerang 08179999489

Jakarta Barat 08111-534489

Surabaya 0818-0454-4489

e-Email di lq***********@gm***.com

(Sofyan)

Berita Terkait

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Berita Terbaru

Foto: Ketua Umu LSM SNIPER, Gunawan (Mbah Goen)

Uncategorized

SNIPER: Pj Gubernur Jabar Gagal Memenuhi Jaminan Kesehatan

Kamis, 9 Jan 2025 - 10:24 WIB

Foto: Suasana Saat Pembubaran Paksa Acara

Megapolitan

FAJAR Bekal Gelar Aksi Desak Kapolsek Kebayoran Lama Dicopot

Rabu, 8 Jan 2025 - 14:44 WIB

Foto: Pagar SDN 04 Desa Sumberjaya, Kantor Kelurahan Kebalen dan Pagar SDN 05 Cipayung, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Ini Kata FKMPB Menyoal Kualitas Proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi

Rabu, 8 Jan 2025 - 13:05 WIB

Kasus Proyek Naskah Akademik

Berita Utama

Dugaan Korupsi Naskah Akademik Mandek di Polda Metro Jaya

Rabu, 8 Jan 2025 - 11:57 WIB