Pemenang Gugatan TUN Harus Duduki Posisi Kades Serang Cikarang Selatan

- Jurnalis

Rabu, 8 Januari 2025 - 06:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

BERITA BEKASI – Bagaikan kerakap tumbuh diatas batu “hidup segan mati tak mau” pribahasa inilah tampaknya yang tengah dialami Pj. Bupati Bekasi, Kepala Dinas DPMD dan Camat Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Hal itu dilontarkan Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Eko Setiawan menyoroti dugaan permainan regulasi yang terjadi dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

“Kami masyarakat yang tergabung dalam FKMPB tak mau kecolongan lagi dengan kepiawaian para petinggi di Kabupaten Bekasi yang sudah terbiasa memainkan permainan tersebut,” ungkap Eko kepada Matafakta.com, Rabu (8/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permainan para elit petinggi yang kelak merugikan masyarakat Desa juga pernah terjadi di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan dimana hingga saat ini pihaknya FKMPB selaku masyarakat kontrol sosial belum mendapatkan jawaban.

“Sampai sekarang kita FKMPB belum mendapatkan jawaban, terkait pemberhentian Pj. Kepala Desanya yang hanya dalam waktu sekejap dicopot dari jabatannya tanpa proses regulasi yang jelas, kecuali kesewenang wenangan,” tuturnya.

Dengan fakta itu, kata Eko, FKMPB selaku kontrol sosial yang menjunjung tinggi aturan dan regulasi tak ingin 2 kali terjadi tontonan permainan regulasi para elit dilingkungan Pemkab Bekasi di Desa Serang, Cikarang Selatan yang inti permasalahannya sudah sangat jelas.

Baca Juga :  LSM GANAS Soroti Dua Lokasi Pengolahan Oli Bekas di Desa Karangsari

“Kami kawal agar tak terjadi lagi pelanggaran yang dilakukan petinggi untuk kepentingan golongannya. Desa Serang jelas milik masyarakat Desa Serang, bukan milik perorangan atau sekelompok kepentingan elit,” sindir Eko.

Untuk itu, FKMPB berharap dalam pembentukan kepanitiaan agar terjalinnya netralitas meminta kepada Pj. Bupati Bekasi segera mencopot Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan.

“Sebab, awal polemik yang terjadi di Desa Serang, hingga berujung gugatan ke Pengadilan TUN Bandung akibat ketidak netralan BPD Desa Serang Kecamatan Cikarang Selatan. Masa harus terulang lagi,” imbuhnya.

Pihaknya, FKMPB lanjut Eko, bersama unsur countrol lain akan terus mendesak dan mendorong agar dapat tercapainya Pemerintahan Desa (Pemdes) yang bersih dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, regulasi dan aturan.

“Sekali lagi kita berharap Pj Bupati Bekasi segera mencopot Ketua BPD demi terbentuknya Desa yang bersih dari kepentingan kelompok dan golongan serta Desa yang patuh aturan dan peraturan hukum yang berlaku di NKRI,” ulasnya.

Dikatakan Eko, pencopotan jabatan Kepala Desa (Kades) Serang, Cikarang Selatan, bukan akibat adanya sistem adat yaitu mangkat atau pun tersandung kasus, tetapi akibat kalah gugatan atas Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2018 silam.

Baca Juga :  SNIPER: Pj Gubernur Jabar Gagal Memenuhi Jaminan Kesehatan

“Jadi secara hukum demi tegaknya supremasi hukum dalam pelaksanaannya pemenang gugatanlah yang harus tampil sebagai Kades Serang, Cikarang Selatan hasil Pergantian Antar Waktu atau PAW,” ujarnya.

“Tentunya persiapan PAW sudah dipersiapkan oleh Pj. Kades Serang saat ini yang di jabat Achmad Fadillah bermusyawarah dengan BPD. Tentu BPD yang netral dan bukan BPD yang justru pembuat masalah,” sambung Eko.

Bagi kami FKMPB, tambah Eko, tak perlu bicara telur dan ayam duluan mana, bila paham tempe dan tahu terbuat dari bahan yang sama. Ketentuan Pasal 60 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor: 8 Tahun 2016 tentang Desa.

“Bupati mengangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Pemerintah Daerah sebagai Pejabat Kepala Desa sampai terpilihnya Kepala Desa yang baru melalui hasil MUSDES”.

“Ini berlaku bukan pada proses gugatan hukum. Jadi bagi kami, laksanakan pembentukan Panitia PAW, lantik pemenang gugatan dan berhentikan Ketua BPD yang menjadi akar permasalahan agar Desa Serang bersih dari kepentingan diatas kepentingan,” tegasnya.

“Saatnya kita sebagai masyarakat membuka mata kita untuk menjunjung tinggi penegakan supremasi hukum dan regulasi taat administrasi,” tambahnya mengakhiri. (Hasrul)

Berita Terkait

LSM GANAS Soroti Dua Lokasi Pengolahan Oli Bekas di Desa Karangsari
FKMPB Pertanyakan Kinerja Kasatpol PP Kabupaten Bekasi
FKMPB: Pj Bupati Bekasi Kalah Sakti Dengan Kadis DPMD
FKMPB Sambangi Pj Kades Serang Kabupaten Bekasi Achmad Fadillah
Ini Kata FKMPB Menyoal Kualitas Proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi
Ini Kata Dinkes Kabupaten Bekasi Soal Adanya Antrian Masyarakat
Soal Fasum, FKMPB: Satpol PP Penegak Perda, Bukan Sekedar Mendata
Soal Desa Serang, Ketua JNW: Tinggal Layangkan Gugatan PMH   
Berita ini 2,140 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 22:25 WIB

LSM GANAS Soroti Dua Lokasi Pengolahan Oli Bekas di Desa Karangsari

Senin, 13 Januari 2025 - 00:40 WIB

FKMPB: Pj Bupati Bekasi Kalah Sakti Dengan Kadis DPMD

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:06 WIB

FKMPB Sambangi Pj Kades Serang Kabupaten Bekasi Achmad Fadillah

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:05 WIB

Ini Kata FKMPB Menyoal Kualitas Proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi

Rabu, 8 Januari 2025 - 07:46 WIB

Ini Kata Dinkes Kabupaten Bekasi Soal Adanya Antrian Masyarakat

Berita Terbaru

Foto: Ketua Umum DPP LSM GANAS, Brian Sakti

Seputar Bekasi

LSM GANAS Soroti Dua Lokasi Pengolahan Oli Bekas di Desa Karangsari

Senin, 13 Jan 2025 - 22:25 WIB

Foto: Jaksa Agung ST. Burhanuddin

Berita Utama

Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

Senin, 13 Jan 2025 - 21:50 WIB

Foto: Ezer Eder Wipermata Gea (Pelaku)

Kriminal

Nasabah FIF Kecewa, Uang Angsuran Digelapkan Oknum Kolektor

Senin, 13 Jan 2025 - 15:04 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Senin, 13 Jan 2025 - 12:05 WIB