Kasi PB3R Kejari Jakbar Musnakan Obat-Obatan Terlarang dan Airsoft Gun

- Jurnalis

Sabtu, 1 Juni 2024 - 07:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan Barang Bukti

Pemusnahan Barang Bukti

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) melalui Jaksa Dodi Gazali Emil selaku Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), memusnahkan barang bukti, Kamis (30/5/24) kemarin.

Melaksanakan pemusnahan barang bukti itu berupa alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu.

Berdasarkan putusan perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) Nomor: 558/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Brt atas nama Khoe Hendra Kusuma alias ACU dan kawan-kawan yang melanggar Pasal 196 Jo 98 (1) dan (3) UURI Tahun 2009.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di PT. Wastec Internasional Jl. Australia II No. Kav H1/2 , KEIC, Warnasari, Citangkil, Cilegon, Banten.

Baca Juga :  Esensi Pakta Integritas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Disoal

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti Kejari Jakbar, Kasi PB3R, Dodi Gazali Emil, menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti putusan PN Jakbar yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Barang bukti yang dimusnahkan berupa kosmetik palsu, senjata tajam, narkotika, obat-obatan terlarang, airsoft gun dan pelurunya. (Sofyan)

Berita Terkait

Meski Kecipratan Suap Ketua PN Surabaya Tak Jadi Tersangka
Kecewa Vonis Helena Lim, Kejagung Ajukan Banding Kasus Timah
Ibu Ronald Tannur dan Pengacara Penyuap Hakim PN Surabaya Segera Diadili
Dugaan Korupsi Naskah Akademik Mandek di Polda Metro Jaya
Desak Kapolda Metro Jaya di Copot, AKHERA Sebut Ubedilah Badrun Ngawur!
Tatkala Marbot Menjadi PPK Proyek Intelijen Puluhan Miliar Kejagung
Dahlan Iskan Dalam Sebuah Kesempatan Bertemu Alvin Lim
Esensi Pakta Integritas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Disoal
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 09:06 WIB

Meski Kecipratan Suap Ketua PN Surabaya Tak Jadi Tersangka

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:38 WIB

Kecewa Vonis Helena Lim, Kejagung Ajukan Banding Kasus Timah

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:57 WIB

Dugaan Korupsi Naskah Akademik Mandek di Polda Metro Jaya

Rabu, 8 Januari 2025 - 08:30 WIB

Desak Kapolda Metro Jaya di Copot, AKHERA Sebut Ubedilah Badrun Ngawur!

Rabu, 8 Januari 2025 - 05:46 WIB

Tatkala Marbot Menjadi PPK Proyek Intelijen Puluhan Miliar Kejagung

Berita Terbaru

Foto: Ketua FKMPB, Eko Setiawan (Kanan) Bersama Pj Desa Serang, Achmad Fadillah (Kiri)

Seputar Bekasi

FKMPB Sambangi Pj Kades Serang Kabupaten Bekasi Achmad Fadillah

Jumat, 10 Jan 2025 - 14:06 WIB

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

Berita Utama

Meski Kecipratan Suap Ketua PN Surabaya Tak Jadi Tersangka

Jumat, 10 Jan 2025 - 09:06 WIB

Foto: Helena Lim

Berita Utama

Kecewa Vonis Helena Lim, Kejagung Ajukan Banding Kasus Timah

Jumat, 10 Jan 2025 - 07:38 WIB