BERITA BEKASI – Kuasa hukum korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Bambang Sunaryo, kecewa dengan Polres Metro Bekasi Kota maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, terkait status terdakwa Didik Nurhadi (DN) yang masih bebas berkeliaran.
“Korban kekerasan adalah istrinya sendiri Marlyana Armanto alias Erlin (35). Entah apa alasannya Penegak Hukum hingga DN tidak ditahan dan masih bebas berkeliaran,” kata Bambang kepada awak media, Rabu (27/3/2024).
Ancaman pelaku KDRT, lanjut Bambang, 4 sampai 15 tahun penjara. Proses persidangannya pun masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Peristiwa itu bermula dari rasa cemburu DN terhadap korban. Aksi kekerasan itu terjadi pada 25 November 2022 sekitar pukul 18.40 WIB dirumahnya di Tropical Garden Grand Galaxy City, Bekasi Selatan,” ucapnya.
Dijelaskan Bambang, saat itu, korban pulang kerja langsung naik keatas untuk mandi, tiba-tiba ada yang mengetuk pintu dengan keras. Ternyata DN yang langsung mendorong pintu kamar mandi sambil bertanya kepada korban dari mana.
“Korban dijambak DN sebanyak 2 kali sambil menanyakan dimana HP korban yang dibanting sebanyak 2 kali dan berusaha untuk mematahkan HP korban. Usai mandi korban juga didorong ke lemari dan ditahan dengan tangan kiri,” jelas Bambang.
Kemudian, tambah Bambang, DN melepaskan dirinya lalu pergi sambil membawa kunci rumah dan tidak pulang selama 2 hari setelah kejadian.
“Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota. Pada Senin 26 Desember 2022, ND dipanggil polisi untuk diperiksa terkait laporan tersebut,” pungkasnya. (Dhendi)