Kuasa Hukum Kecewa Pengusaha Pelaku KDRT Masih Bebas Berkeliaran

- Jurnalis

Rabu, 27 Maret 2024 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi KDRT

Ilustrasi KDRT

BERITA BEKASI – Kuasa hukum korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Bambang Sunaryo, kecewa dengan Polres Metro Bekasi Kota maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, terkait status terdakwa Didik Nurhadi (DN) yang masih bebas berkeliaran.

“Korban kekerasan adalah istrinya sendiri Marlyana Armanto alias Erlin (35). Entah apa alasannya Penegak Hukum hingga DN tidak ditahan dan masih bebas berkeliaran,” kata Bambang kepada awak media, Rabu (27/3/2024).

Ancaman pelaku KDRT, lanjut Bambang, 4 sampai 15 tahun penjara. Proses persidangannya pun masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.

“Peristiwa itu bermula dari rasa cemburu DN terhadap korban. Aksi kekerasan itu terjadi pada 25 November 2022 sekitar pukul 18.40 WIB dirumahnya di Tropical Garden Grand Galaxy City, Bekasi Selatan,” ucapnya.

Dijelaskan Bambang, saat itu, korban pulang kerja langsung naik keatas untuk mandi, tiba-tiba ada yang mengetuk pintu dengan keras. Ternyata DN yang langsung mendorong pintu kamar mandi sambil bertanya kepada korban dari mana.

“Korban dijambak DN sebanyak 2 kali sambil menanyakan dimana HP korban yang dibanting sebanyak 2 kali dan berusaha untuk mematahkan HP korban. Usai mandi korban juga didorong ke lemari dan ditahan dengan tangan kiri,” jelas Bambang.

Baca Juga :  Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Kemudian, tambah Bambang, DN melepaskan dirinya lalu pergi sambil membawa kunci rumah dan tidak pulang selama 2 hari setelah kejadian.

“Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota. Pada Senin 26 Desember 2022, ND dipanggil polisi untuk diperiksa terkait laporan tersebut,” pungkasnya. (Dhendi)

Berita Terkait

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa
Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun
JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog
Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba
LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:47 WIB

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB