KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal

- Jurnalis

Sabtu, 11 Januari 2025 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pagar Bambu Ilegal Sepanjang 30 KM

Pagar Bambu Ilegal Sepanjang 30 KM

BERITA JAKARTA – Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (KOMPI Indonesia), bakal menggelar aksi besar-besaran yang rencananya akan digelar pada Rabu, 15 Januari 2025 dengan tagline “Negara Tidak Boleh Kalah Sama Investor”.

Hal itu, dikatakan Kordinator KOMPI Indonesia, Moh. Heder yang mengatakan, saat ini tengah melakukan konsolidasi dengan kawan-kawan aktivis lainnya untuk melakukan rencana aksi secara besar-besaran, terkait hal tersebut.

“Kami akan mendesak Mabes Polri tangkap dan proses hukum Direktur Utama PT. Kusuma Putra Alam, Ali Hanafia Lijaya,” tegas Heder kepada Matafakta.com, Sabtu (11/1/2025).

Ali Hanafia, kata Heder, diduga aktor dari pemagaran ilegal di laut Tangerang sepanjang 30 KM dan segara bongkar atau diusut tuntas siapa saja yang terlibat, baik itu dari Pejabat Pusat, Daerah atau Korporasi.

“Ini merupakan pelanggaran kedaulatan Negara dan harus diberikan sanksi pidana seberat- beratnya,” ulas Heder.

KOMPI pun mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang sudah memerintahkan langsung untuk melakukan penyegelan menanggapi lambannya respons aparat terkait keberadaan pagar yang dianggap ilegal tersebut.

“Ini konyol, untuk urusan pagar illegal saja harus menunggu Presiden marah dulu. Aparat kita selama ini kinerjanya apa, tunggu viral dulu baru bergerak?,” sindir Heder.

Tragisnya, lanjut Heder, awalnya Pemerintah mengaku belum tahu siapa yang mendirikan pagar itu, walaupun pernyataan seperti ini terlihat janggal.

“Bagaimana mungkin, pejabat yang diberikan wewenang dengan anggaran, sarana dan prasarana, tidak tahu adanya pelanggaran kedaulatan wilayah yurisdiksi teritorial Indonesia?,” ucapnya.

Kalau Pemerintah serius, tambah Heder, maka segera tangkap dan periksa Ali Hanafiah Lijaya jangan hanya menyegel dan mencabut pagar laut tetapi pelakunya dibiarkan bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum.

“Pagar ini jelas-jelas ilegal dan sudah saatnya aparat hukum menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Semua pihak yang terlibat, baik di pusat maupun daerah harus segera diperiksa,” imbuhnya.

Disini kami, tambah Heder, menegaskan kepada Pemerintah bahwa, Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan segelintir pihak, sekalipun orang tersebut memiliki kedekatan dengan penguasa.

“Rakyat lah yang menjadi pemegang kekuasaan tertinggi di Negara ini. Sekali lagi Negara tidak boleh kalah sama investor yang menindas rakyat,” pungkas Heder. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB