Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terpidana Penipuan FS

Terpidana Penipuan FS

BERITA JAKARTA – Usai sudah pelarian FS terpidana kasus penipuan, setelah Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), berhasil menangkapnya.

Pasalnya, FS merupakan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO, lantaran harus menjalani hukuman pidana penjara selama 1 tahun penjara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron mengatakan, Tim Intelijen Kejati DKI mendeteksi keberadaan DPO atas nama terpidana FS.

“Pada hari Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 20.45 WIB, terpidana FS berhasil diamankan tanpa perlawanan. Kemudian terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri, Jakarta Timur, untuk menyelesaikan administrasi eksekusi,” ujar Syahron, Jumat (10/1/2025).

Terpidana FS, kata Syahron, telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) berdasarkan Putusan Nomor: 244 K/PID/2022 tanggal 8 Maret 2022 yang menguatkan putusan sebelumnya dengan Nomor: 610/PID.B/2021/PN.JKT.TIM tanggal 26 Oktober 2021.

FS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “penipuan secara berlanjut” dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun.

Baca Juga :  Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

“Hingga saat ini, proses administrasi eksekusi terhadap terpidana FS sedang berlangsung di Kejari Jakarta Timur. Jaksa Eksekutor akan memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Sayahron.

Syahron menambahkan, Kejati DKJ berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan adil dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Penegak Hukum. (Sofyan)

Berita Terkait

Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga “Sulap” Dana Proyek Inteljen
Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025
LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia
Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa
KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal
Ali Hanafia Lijaya Disebut Dalam Polemik Pemagaran Laut 30 KM
IMI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kementerian Perhubungan
Presiden Optimalkan Peran Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 06:58 WIB

Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga “Sulap” Dana Proyek Inteljen

Senin, 13 Januari 2025 - 21:50 WIB

Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

Senin, 13 Januari 2025 - 12:05 WIB

LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Sabtu, 11 Januari 2025 - 22:00 WIB

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Januari 2025 - 16:22 WIB

KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal

Berita Terbaru

Foto: Ketua Umum DPP LSM GANAS, Brian Sakti

Seputar Bekasi

LSM GANAS Soroti Dua Lokasi Pengolahan Oli Bekas di Desa Karangsari

Senin, 13 Jan 2025 - 22:25 WIB

Foto: Jaksa Agung ST. Burhanuddin

Berita Utama

Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

Senin, 13 Jan 2025 - 21:50 WIB

Foto: Ezer Eder Wipermata Gea (Pelaku)

Kriminal

Nasabah FIF Kecewa, Uang Angsuran Digelapkan Oknum Kolektor

Senin, 13 Jan 2025 - 15:04 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Senin, 13 Jan 2025 - 12:05 WIB