Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terpidana Penipuan FS

Terpidana Penipuan FS

BERITA JAKARTA – Usai sudah pelarian FS terpidana kasus penipuan, setelah Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), berhasil menangkapnya.

Pasalnya, FS merupakan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO, lantaran harus menjalani hukuman pidana penjara selama 1 tahun penjara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron mengatakan, Tim Intelijen Kejati DKI mendeteksi keberadaan DPO atas nama terpidana FS.

“Pada hari Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 20.45 WIB, terpidana FS berhasil diamankan tanpa perlawanan. Kemudian terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri, Jakarta Timur, untuk menyelesaikan administrasi eksekusi,” ujar Syahron, Jumat (10/1/2025).

Terpidana FS, kata Syahron, telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) berdasarkan Putusan Nomor: 244 K/PID/2022 tanggal 8 Maret 2022 yang menguatkan putusan sebelumnya dengan Nomor: 610/PID.B/2021/PN.JKT.TIM tanggal 26 Oktober 2021.

FS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “penipuan secara berlanjut” dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun.

“Hingga saat ini, proses administrasi eksekusi terhadap terpidana FS sedang berlangsung di Kejari Jakarta Timur. Jaksa Eksekutor akan memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Sayahron.

Syahron menambahkan, Kejati DKJ berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan adil dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Penegak Hukum. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB