Presiden Optimalkan Peran Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit

- Jurnalis

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen Mata Hukum, Mukhsin Nasir

Sekjen Mata Hukum, Mukhsin Nasir

BERITA JAKARTA – Sekretaris Jendral (Sekjen) Mata Hukum, Mukhsin Nasir, mengapresiasi dan mendukung langkah Presiden RI, Prabowo Subianto, mengoptimalkan peran Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara demi kebangkitan dan kesejahteraan masyarakat, pelaku usaha dan petani sawit di Indonesia.

“Sebelumnya Mata Hukum, sudah meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengoptimalkan peran Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit,” ujar Mukhsin Nasir, kemarin.

Mukhsin mengungkapkan, sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 9 Tahun 2023, tentang Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara, itu terdiri dari semua unsur Lembaga Hukum dibawah pengendalian Menkopolkam.

“Nah Menkopolkam gimana pengawasannya terhadap Satgas itu selama ini terhadap fungsi pengawasannya,” tanya Mukhsin.

Dia menegaskan, bahwa Penegakan Hukum itu harus benar-benar mencermati aturan dan perundangan serta peran kelembagaan terhadap kewenangannya agar tercapai Penegakan Hukum yang berasas kemanfaatan.

Menurut Mukhsin, terkait Tata Kelola Industri Kelapa Sawit, pihak Kementerian Kehutanan (Kemenhut), tidak berdiri sendiri, tetapi juga ada peran Kementerian Pertanian (Kementan) menyangkut aturan perkebunan tentang Peraturan Menteri Pertanian (Permentan)

Selain kedua Lembaga Pemerintah tersebut, Kemenhut dan Kementan, masalah Tata Kelola Industri Kelapa Sawit ini juga tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 133/PMK/05/2015.

“Dalam surat tersebut menyangkut tentang tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit,” ujarnya.

Jadi, kata Mukhsin, bila ada yang diduga ada kesalahan Tata Kelola Izin Industri Perkebunan Kelapa Sawit, maka secara Undang-Undang dan aturan lainnya berkaitan dengan kewenagan beberapa Lembaga dan Kementerian.

“Tidak hanya ditumpahkan pada Kemenhut saja,” tandas Mukhsin.

Dia menyatakan yang harus diingat dan perlu diketahui bahwa persyaratan terhadap pemberian izin pinjam pakai kawasan untuk peruntukan perkebunan kelapa sawit harus memiliki lahan pengganti.

Lahan pengganti ini berupa kebun untuk masyarakat sekitar yang harus dibangun seluas 20 persen dari total luas kebun yang diusahakan.

Selain itu, untuk mendapatkan izin perkebunan kelapa sawit, pelaku usaha harus memiliki Hak atas tanah (HGU), Izin Usaha Perkebunan (IUP).

“IUP-B atau IUP-P merupakan jenis izin usaha perkebunan yang dibutuhkan untuk budidaya dan pengolahan kelapa sawit,” pungkas Mukhsin. (Syam)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB