BERITA SUMSEL – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan 3 orang tersangka terkait kasus korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan yang dilakukan oknum pegawai pajak pada Kantor Pajak Pratama Palembang 2019 hingga 2021.
Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, menetapan 3 orang tersangka pelaku korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-10/L.6/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023.
“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah ditetapkan 3 orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu: RFG, NWP dan RFH,” terang Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH, Senin (30/10/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Vanny mengatakan, para tersangka merupakan pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi kewajiban perpajakan tersebut.
“Ini merupakan keputusan dari hasil ekspose Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Sumsel dengan Asisten Tindak Pidana Khusus yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel,” ujar Vanny.
Selain itu, Penyidik juga telah memeriksa 35 orang saksi dan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel. Adapun potensi kerugian negara masih dalam perhitungan.
“Tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” tandas Vanny.
Ketiganya melangga Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor: 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor: 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomo: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi.
Atau Pasal 12 jo. Pasal 18 UU Nomor : 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor:20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi. (Sofyan)