Penyidik Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kewajiban Perpajakan

- Jurnalis

Senin, 30 Oktober 2023 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

BERITA SUMSEL – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan 3 orang tersangka terkait kasus korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan yang dilakukan oknum pegawai pajak pada Kantor Pajak Pratama Palembang 2019 hingga 2021.

Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, menetapan 3 orang tersangka pelaku korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-10/L.6/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023.

“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah ditetapkan 3 orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu: RFG, NWP dan RFH,” terang Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH, Senin (30/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vanny mengatakan, para tersangka merupakan pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi kewajiban perpajakan tersebut.

Baca Juga :  Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

“Ini merupakan keputusan dari hasil ekspose Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Sumsel dengan Asisten Tindak Pidana Khusus yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel,” ujar Vanny.

Selain itu, Penyidik juga telah memeriksa 35 orang saksi dan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel. Adapun potensi kerugian negara masih dalam perhitungan.

“Tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” tandas Vanny.

Ketiganya melangga Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor: 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Rumusan Pada Tindak Pidana "Mens Rea dan Actud Reus"

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor: 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomo: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi.

Atau Pasal 12 jo. Pasal 18 UU Nomor : 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor:20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi. (Sofyan)

Berita Terkait

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Berita Terbaru

Aksi Insan Muda Indonesia di KPK

Berita Utama

IMI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kementerian Perhubungan

Sabtu, 11 Jan 2025 - 11:15 WIB

Sekjen Mata Hukum, Mukhsin Nasir

Berita Utama

Presiden Optimalkan Peran Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit

Sabtu, 11 Jan 2025 - 10:41 WIB

Terpidana Penipuan FS

Berita Utama

Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan

Jumat, 10 Jan 2025 - 16:42 WIB

Foto: Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri

Berita Utama

AKHERA: Kesaksian Eks Penyidik KPK Meyakini Polda Metro Jaya

Jumat, 10 Jan 2025 - 15:09 WIB

Foto: Ketua FKMPB, Eko Setiawan (Kanan) Bersama Pj Desa Serang, Achmad Fadillah (Kiri)

Seputar Bekasi

FKMPB Sambangi Pj Kades Serang Kabupaten Bekasi Achmad Fadillah

Jumat, 10 Jan 2025 - 14:06 WIB