BERITA SUMSEL – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan 5 orang tersangka dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa asrama mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta.
“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah ditetapkan 5 orang sebagai tersangka dengan inisial, AS (Alm), MR (Alm), ZT, EM dan DK,” terang Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, Senin (30/10/2023).
Vanný menjelaskan, sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan hasil gelar perkara atau ekspose Tim Penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka. Potensi kerugian negara masih dalam perhitungan,” tandas Vanny.
Adapun perbuatan para tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Sofyan)