LQ Indonesia Law Firm Pertanyakan Kejagung Kapan KSP Indosurya Disidangkan?

- Jurnalis

Kamis, 24 Agustus 2023 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Henry Surya Saat Digiring Petugas Kejaksaan

Foto: Henry Surya Saat Digiring Petugas Kejaksaan

“Dahsyatnya Kekuatan Henry Surya dan Surya Effendy Perkara Sudah Tahap 2 Dari 13 Mei 2023 Belum Juga Disidangkan, Ada Apa?”

BERITA JAKARTA – Kejanggalan demi kejanggalan menjadikan kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menjadi kasus fenomenal dalam perjalanan proses hukumnya yang dikawal langsung LQ Indonesia Law Firm.

Diketahui, 13 Mei 2023, Laporan Polisi (LP) Nomor: 0086 KSP Indosurya yang merupakan LP tipe A, dugaan pemalsuan dokumen Koperasi Indosurya dan sudah dilakukan penyerahan berkas perkara dan terdakwa dari Kepolisian ke Kejaksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tapi, sudah 3 bulan berlalu kasus tersebut tidak kunjung juga disidangkan,” ungkap Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH kepada Matafakta.com, Kamis (24/8/2023).

Dikatakan Bambang, berdasarkan KUHAP, Jaksa maksimal melimpahkan berkas untuk disidangkan dalam waktu 20+30 hari. Namun, karena ada pasal TPPU maka bisa ditambah maksimal 30+30 hari lagi yaitu total 110 hari.

“Kurang lebih akhir Agustus paling lambat sudah harus disidangkan, jika melebihi tanggal tersebut, maka dipastikan Kejaksaan sudah melawan hukum acara pidana. Dimana kredibilitas dan integritas Kejaksaan,” jelas Bambang.

Baca Juga :  Perkara Pidana Berubah Perdata, Pakar Hukum Sarankan Gelar Perkara Khusus

Lebih jauh Bambang mengatakan, jika sengaja tidak segera disidangkan maka dipastikan adanya dugaan untuk penghindaran pidana, dengan mengulur waktu. LQ Indonesia Law Firm sudah mengingatkan bahwa dugaan pidana Henry Surya di 2012 akan daluwarsa penuntutan di 2024.

“Sehingga jika tidak segera dituntut, dipastikan terdakwa Henry Surya bisa bebas secara hukum formiil, karena sudah daluarsa penuntutan. Biasanya seminggu, dua minggu sudah disidangkan ini sudah 3 bulan tidak kunjung disidangkan ada apa dengan Kejagung?,” imbuhnya.

Selain itu, LQ Indonesia Law Firm juga mempertanyakan kenapa pemilik KSP Indosurya yakni, Henry Surya tidak kunjung dieksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) atas dugaan pidana Perbankan dan dipindah ke Lapas Salemba.

“Aturan hukumnya jelas apabila putusan sudah incracth, maka terdakwa wajib di eksekusi ke Lapas dari Rutan. Informasi yang kami terima, Henry Surya masih di Rutan Salemba. Ada apa?. Kenapa tidak segera di eksekusi ke Lapas Salemba?,” ulasnya.

Apakah ada, lanjut Bambang, permainan di Kejaksaan sehingga Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak kunjung mengeksekusinya Henry Surya?. Para korban KSP Indosurya patut mempertanyakan ke Jaksa Syahnan Tannung dan Jampidum Fadil.

Baca Juga :  Oknum Jaksa Kejati DKI "Bebaskan" Enam Tersangka Penipuan Ratusan Miliar

“Ada permainan apa sehingga perkara terdakwa Henry Surya spesial banget pake telor? Apa karena kasus nya berat Rp16 Triliun sehingga berat untuk melimpahkan ke institusi lain? Jika tidak masuk angin kenapa harus ada perlakuan berbeda?,” sindir Bambang.

Semenjak awal, LQ Indonesia Law Firm sudah mengendus adanya permainan di Kejagung walaupun Ketua Umum LQ Indonesia Law Firm yang lama dipidanakan, namun akhirnya semua ucapannya terbukti adanya permainan mafia hukum di kasus KSP Indosurya.

“Hingga, akhirnya kuasa hukum para korban Alvin Lim sekaligus pendiri LQ Indonesia Law Firm justru dijebloskan ke Lapas Salemba,” tandasnya.

Sementara itu, salah satu korban KSP Indosurya menuding Henry Surya takut di masukan ke Lapas Salemba, karena Kuasa Hukum kami, Alvin Lim ada di Lapas Salemba.

“Pastinya di Lapas Salemba, Henry Surya tidak bisa bebas bergerak dan tidak bisa mendapatkan fasilitas spesial sehingga memilih bertahan di Rutan Salemba. Putusan MA yang tak kunjung turun menyebabkan kerugian uang saya yang tidak kunjung bisa dikembalikan,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Terdakwa Ahiang Bantah Barang Bukti Sabu-Sabu Miliknya
Perkara Pidana Berubah Perdata, Pakar Hukum Sarankan Gelar Perkara Khusus
Dugaan Oknun Jaksa dan Oknum PN Jakut Sembunyikan Informasi Persidangan
Oknum Jaksa Kejati DKI “Bebaskan” Enam Tersangka Penipuan Ratusan Miliar
Oknum Jaksa Peneliti Gugurkan Pidana, Ironis Penegakan Hukum di Indonesia
Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa
Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun
JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:07 WIB

Soal Sudah Adanya SK Pj Bupati Bekasi, FKMPB: Putusan Belum Final

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:29 WIB

FKMPB Yakin Sekda Dedy Supriadi Jabat Posisi Pj Bupati Bekasi

Kamis, 16 Mei 2024 - 00:47 WIB

KSM LSM GMBI Babelan: Ada Proyek “Conblock Siluman” di SDN 02 Kebalen

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:28 WIB

Ketua PWI Bekasi Minta Penyidik Polres Dalami Kasus Pengacaman Wartawan

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:26 WIB

Ratusan PHL Kali Asem Kembali Datangi Pemkot Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Foto: PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Foto: Sumur Resapan

Seputar Bekasi

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB