Hendra Kargito Diminta Pertanggung jawaban Oleh LQ Indonesia Law Firm

- Jurnalis

Kamis, 28 November 2024 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hendra Kargito

Hendra Kargito

BERITA JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) telah menolak upaya hukum kasasi yang diajukan oleh sosok bernama Hendra Kusuma Kargito. Sebelumnya, Hendra Kargito adalah mantan klien dari LQ Indonesia Law Firm sekaligus korban dari KSP Indosurya.

Bak air susu dibalas air tuba, setelah dibantu oleh LQ Indonesia Law Firm Hendra Kargito justru mencabut kuasa dan tidak mau membayar success fee yang sudah seharusnya menjadi hak dari LQ Indonesia Law Firm.

Melihat tidak adanya itikad baik dari Hendra Kargito, LQ Indonesia Law Firm memutuskan untuk membawa perkara ini ke ranah hukum.

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memutuskan bahwa Hendra Kargito diwajibkan membayar success fee kepada LQ Indonesia Law Firm.

Tak terima dengan putusan tersebut, Hendra Kargito kemudian mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Banten namun hasilnya justru menguatkan putusan Pengadilan PN Tangerang.

Tidak berhenti sampai disitu, Hendra Kargito lalu mengajukan upaya hukum kasasi namun ditolak oleh Mahkamah Agung.

Advokat Alvin Lim, SH, MH selaku Founder dari LQ Indonesia Law Firm menyampaikan, Hendra Kargito sangat licik padahal beliau dari awal telah sepakat dengan success fee yang sudah seharusnya menjadi hak LQ Indonesia Law Firm.

“Namun beliau justru enggan membayar success fee tersebut. Kami menduga beliau mengajukan banding dan kasasi supaya beliau terbebas untuk tidak membayar success fee tersebut namun nyatanya kasasinya ditolak oleh MA,” terang Alvin, Kamis (28/11/2024).

Advokat Pestauli Saragih, SH, MH dari LQ Indonesia Law Firm menambahkan, dari awal pihaknya memperjuangkan hak dari Hendra Kargito sampai beliau memperoleh ganti rugi dari KSP Indosurya.

“Namun setelah mendapatkan ganti rugi tersebut beliau justru menusuk kami dari belakang dengan mencabut kuasa dan enggan untuk membayar success fee yang telah disepakati,” pungkas Pestauli. (Sofyan)

 

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus.

LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 4 kota dan dapat dihubungi di hotline Cabang Tangerang – 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat – 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus – 0811-1023-489 Cabang Kemayoran – 0811-1184-489.

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB