“Mahkamah Agung Sarang Mafia? LQ Indonesia Law Firm Endus Kejanggalan Ini Dalam Kasus KSP Indosurya”
BERITA JAKARTA – Kasus KSP Indosurya cukup menarik perhatian publik, karena menjadi kasus skema ponzi terbesar di Indonesia. Ini, satu-satunya kasus dimana pelaku skema ponzi dan pemilik KSP Indosurya, Henry Surya dibebaskan. Sebaliknya, Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm selaku Lawyer yang membela para korban ditangkap dan dibui.
Menarik untuk diamati dan dipantau Netizen bahwa Lawyer Alvin Lim yang mewakili korban dengan kerugian lebih dari Rp1 triliun di tahan Kejaksaan, dengan alasan alamat kantor hukumnya di gunakan mantan kliennya untuk pemalsuan KTP yang merugikan perusahaan Asuransi hanya senilai Rp6 juta rupiah saja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika diamati, Advokat Alvin Lim, SH, MH ditahan selang beberapa saat membongkar modus “P-19 mati” yaitu mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang tidak mungkin bisa dilengkapi dengan memeriksa semua korban yang jumlahnya ribuan se-Indonesia dalam kasus KSP Indosurya.
“Alvin Lim punya bukti modus permainan Kejaksaan Agung dimana, Kejagung mengharuskan seluruh 14,600 korban KSP Indosurya diperiksa atau di BAP penyidik dan diaudit. Hal ini jika dilakukan maka belasan tahun juga tidak akan selesai. Termasuk ada rekaman suara dimana Kejagung tidak memperdulikan nasib para korban,” kata Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Bambang Hartono, SH, MH, Selasa (16/5/2023).
Dikatakan Bambang, untuk menganalisa kasus ini, ditariklah kejanggalan yang ada, hubungan antara ditangkapnya Alvin Lim dengan dibebaskannya boss besar KSP Indosurya, Henry Surya. Alvin Lim akhirnya di vonis 4,5 tahun penjara di Mahkamah Agung (MA) dan kasasinya ditolak MA.
“Ada kejanggalan pula dalam kedua kasus Alvin Lim dan Henry Surya. Ternyata, Ketua Majelis Hakim serta Anggotanya dan Paniteranya sama. Cuma beda 1 Anggota Majelis Hakim saja. Jika sebelumnya kecurigaan kami akan permainan di MA ada di level 50 persen, kini naik ke level 75 persen,” jelas Bambang.
Biasanya, sambung Bambang, dalam kasus pesanan, sudah diatur siapa saja Hakim Agung yang akan memeriksa perkara dan pegang dua dari tiga Hakim yang memeriksa. Dalam Kasasi Alvin Lim, Suhadi, Suharto dan Soesilo. Soesilo Hakim yang sama yang pernah memeriksa dalam perkara Alvin Lim sebelumnya di tahun 2019.
“Jadi sepertinya copotan saja. Panitera penggantinya Dwi Sugiarto, SH, MH. Dalam perkara Kasasi Henry Surya Nomor Perkara 2113K/PID.Sus/2023, Majelis Hakim Suhadi, Soeharto, Jupriyadi dan Panitera penggantinya, Dwi Sugiarto, SH, MH. Semua sama, cuma beda Soesilo digantikan oleh Jupriyadi,” ulasnya.
Sekali lagi, lanjut Bambang, sebuah kejanggalan karena susunan Majelis Hakim dan Panitera MA sama semua kecuali satu orang, padahal Kasus Alvin Lim pidana umum biasa. Sedangkan kasus Henry Surya Pidana Khusus.
“Hal ini membuat sulit bagi kami berpikiran positif, karena berdasarkan informasi yang kami dapatkan bahwa kriminalisasi Alvin Lim adalah agar kasus KSP Indosurya tenggelam dan tidak Viral,” ujar Bambang.
“Selama ini pengacara Alvin Lim, satu-satunya pengacara gila yang berani teriak, berani bongkar dan berani berkorban hingga masuk penjara. Dengan ditahannya Alvin Lim, terbukti Henry Surya bisa bebas tanpa hambatan berarti,” tambah Bambang.
Masih kata Bambang, LQ Indonesia Law Firm sudah mendapatkan informasi dan bocoran dari teman-teman di Kejaksaan dan Mahkamah Agung akan adanya dugaan jual beli putusan. Bahkan, Mahfud MD pun sangsi akan putusan bebas Henry Surya di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Barat.
“Tapi kami tidak mau suudzon dan mendahului putusan Kasasi Henry Surya. Namun, agar seluruh masyarakat Indonesia tahu bahwa kejanggalan, tidak gratis di Indonesia. Kencing aja bayar, jadi jika ada yang janggal bisa diduga sudah di beli, sudah diatur dan sudah di 86-kan, istilahnya,” ucap Bambag.
Disinilah makanya tidak heran, Sekretaris MA Hasbi, Hakim Agung Dimyati pada ditangkap karena jual beli putusan. Waspada akan masih adanya jual beli putusan dalam kasus Indosurya.
“Hakimnya aja sama pesanan oknum. Kasihan para korban KSP Indosurya tidak dapat keadilan di MA,” pungkas Bambang. (Indra)
TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM
LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus.
LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di
lq***********@gm***.com
.