Kuasa Hukum Warta Sidik Polisikan Juristo Kuliah Semester 6 Ngaku Advokat

- Jurnalis

Selasa, 16 Mei 2023 - 00:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Devisi Hukum Warta Sidik Usai Membuat Laporan Polisi

Foto: Devisi Hukum Warta Sidik Usai Membuat Laporan Polisi

BERITA TANGERANG – Pemimpin Redaksi (Pemred) Media Warta Sidik bersama Jajaran Divisi Hukumnya menyambangi Polres Tangerang Kota untuk melaporkan Juristo oknum yang mengaku sebagai Advokat, Senin (15/5/2023).

Laporan polisi itu menyusul diterimanya surat dari Dewan Pers (DP) ke Redaksi Warta Sidik buntut adanya laporan Juristo yang mengklaim sebagai Kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari (RSO) terkait pemberitaan.

“Dari hasil investigasi tim mendapatkan temuan dan data dilapangan baik situs maupun keterangan Organisasi Advokat FERARI bahwa Juristo bukan atau belum menjadi Advokat,” kata Faisal selaku Kepala Devisi Hukum Warta Sidik

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Faisal, Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) yang sudah terintegrasi secara nasional semua perguruan tinggi tertera Juristo masih kuliah S1 Hukum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Gunung Jati.

“Pangkalan data PD Dikti itu salah satu bukti kuat, karena sudah terintegrasi secara nasional semua perguruan tinggi yang ada. Bahkan STIH Gunung Jati sudah membalas surat LQ Indonesia Law Firm bahwa Juristo baru kuliah Semester 6,” jelas Faisal.

Termasuk, lanjut Faisal, Organisasi Advokat yakni, Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) juga menyatakan melalui suratnya secara tertulis bahwa Juristo bukanlah Advokat.

“Bukti awal ini jelas sudah dugaan pidana bahwa Juristo selama ini telah mengunakan gelar SH dan profesi Advokat palsu, sehingga kami dari DSW Law Firm mengawal Pemred Warta Sidik untuk melaporkan Juristo.

Baca Juga :  Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Laporan polisi itu, sambung Faisal, LP Nomor: LP/B/542/V/2023/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tanggal 15 Mei 2023 dengan pelapor Tommy A Langi dan terlapor Juristo oknum yang mengaku Advokat Kuasa Hukum dari RSO.

“Kita pakai Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 69 UU No. 20 Tahun 2003 Jo Pasal 263 ayat (1) KUHP, tentang mengunakan gelar palsu dan atau pemalsuan surat,” tegas Faisal.

Dengan begini, tambah Faisal, agar kedepannya tidak ada lagi oknum yang senaknya mengaku-ngaku sebagai Advokat yang merasa kebal hukum lalu mengintervensi media dan memposisihkan diri bak sebagai korban.

“Kita sudah terima surat dari Dewan Pers dalam bentuk PDF, Juristo mengaku sebagai Advokat dan mengunakan gelar SH palsu sebagai Kuasa Hukum dari Raja Sapta Oktohari,” ulasnya.

Juristo Melanggar Pasal 69 UU Sisdiknas

Faisal kembali menegaskan bahwa yang bersangkutan Juristo telak melanggar Pasal 69 Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang berbunyi:

“Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi dan atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp500 juta”

Baca Juga :  Dukung Timnas Indonesia, Pemkot Bekasi Gelar Nobar AFC U-23 Asia Cup

Selain itu, pengaturan pengunaan gelar akademik dapat di lihat di Peraturan Menteri Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) No. 59, bahwa hanya lulusan Pendidikan tinggi dapat mengunakan gelar akademik.

“Ingat garis bawahi kata lulusan. Jadi bagi yang belum lulus tentunya tidak boleh mengunakan gelar akademik. Apalagi mengaku sebagai profesi Advokat, padahal jelas aturan UU Advokat definisi Advokat hanya bagi lulusan Sarjana Hukum,” tegas Faisal.

Masih kata Faisal, dengan fakta yang ada sudah sangat jelas bahwa Juristo dengan sadar dan sengaja mengunakan gelar akademik palsu dan profesi Advokat yang dapat merugikan masyarakat, karena belum mendapatkan standar keilmuan.

“Dalam hal ini khususnya  Dewan Pers seharusnya menanyakan dan mengkonfirmasi terlebih dahulu legal standing si pengadu. Apakah benar, ataukah aduan tersebut palsu atau berisi informasi palsu yang melanggar hukum,” ingatnya.

Karena, tambah Faisal, jika Dewan Pers menjalankan aruan berdasarkan data palsu maka Dewan Pers bisa pula terseret Juncto 55 KUHP ikut serta dalam sebuah perbuatan tindak pidana. Dewan Pers harusnya juga punya integritas dan menjaga marwahnya.

“Kami menghimbau agar korban lainnya dari Juristo segera melapor karena disinyalir banyak korban, Lawyer palsu ini, agar tidak merusak profesi Advokat sebagai Officium Nobile di Indonesia,” pungkas Faisal. (Indra)

Berita Terkait

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU
Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:16 WIB

Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB