Belum Ada Tersangka, Kasi Intel Jakbar Berdalih Masih Menunggu KJPP

- Jurnalis

Selasa, 4 April 2023 - 01:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

Foto: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

BERITA JAKARTA – Belum ditetapkannya tersangka Perbuatan Melawan Hukum (PMH), terkait penguasaan lahan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di tanah aset ex SMP 225, lantaran masih menunggu perhitungan dugaan kerugian negara dari kantor Jasa Penilai Publik dan Inspektorat.

Hal tersebut, dikatakan Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Jakarta Barat, Lingga Nuarie.

“Menurut Kasubsi Penyidikan proses saat ini menunggu penghitungan dari kantor Jasa Penilai Publik dan Inspekorat,” kata Lingga singkat kepada Matafakta.com, Senin (3/4/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya diberitakan, belum ditetapkannya tersangka Perbuatan Melawan Hukum, terkait penguasaan lahan aset milik Pemprov DKI Jakarta di tanah aset ex SMP 225, sontak memunculkan tandatanya publik.

Sebab konon sudah tiga bulan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) di Kejari Jakarta Barat dibawah kendali, Ondo MP Purba selaku Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan namun entah mengapa belum ada penetapan tersangka?.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Padahal, Tim Penyidik Pidsus Kejari Jakarta Barat telah meningkatkan dari proses penyelidikan ke penyidikan penanganan perkara PMH dalam penguasaan lahan aset milik Pemprov DKI Jakarta di tanah aset ex SMP 225.

Lokasi tersebut beralamat di Kapung Rawa Kompeni RT005/RW 004, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Kota Administrasi Jakarta Barat.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Jakarta Barat, Lingga Nuari menjelaskan, bahwa hasil penyelidikan didapatkan fakta- fakta bahwa adanya tanah milik Pemprov DKI Jakarta yaitu ex SMP 225 dengan alas hak Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor: 20 Tahun 1996.

Kemudian, kata Lingga, diatasnya terbit Surat Hak Milik (SHM) Nomor: 4507 sampai dengan 4511 atas nama Oey Sutomo sehingga tanah asset negara tersebut hilang.

Baca Juga :  Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

“Bahwa SHM tersebut terbit dari Panitia Ajudikasi tahun 2003 tanpa melihat adanya Hak Pakai diatas tanah ex SMP 225,” jelas Lingga dalam keterangan tertulisnya, Rabu 18 Januari 2023 lalu.

Selain itu, lanjutnya, bahwa Panitia Ajudikasi dan Satgas Yuridis dalam penelitian data tidak cermat, seperti tidak menelaah luas tanah sebagaimana surat keterangan riwayat tanah, tidak meniliti kebenaran fisik tanah yang dimohonkan.

Padahal, tambah Lingga, diketahui tanah yang dimohonkan sudah terbit SHP Nomor: 20 tahun 1996 atas nama Pemprov DKI Jakarta.

Bahwa ditemukan Panitia Ajudikasi dalam risalah penelitian data yuridis dan penetapan batas, tidak sesuai dengan nama para pemegang hak atas tanah yang berbatasan atau nama tetangga yang berkepentingan.

“Bahwa terkait kerugian negara yang timbul dalam perkara ini sedang dikoordinasikan dengan auditor untuk dilakukan penghitungan,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU
Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:16 WIB

Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB