Majelis Hakim PN Jakbar Vonis Tiga Terdakwa Judi Online 1 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 29 Maret 2023 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Foto: Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat

BERITA JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) yang diketuai Parmatoni dengan hakim anggota Sri Suharini dan Martin Ginting menghukum tiga terdakwa kasus judi online masing-masing 1 tahun penjara.

Pembacaan putusan yang sempat ditunda-tunda oleh Majelis Hakim selama dua kali masa persidangan tersebut sempat mengundang tandatanya karena tidak diterapkannya azas peradilan cepat, murah dan tepat.

Perlu diketahui, dalam sidang sebelumya pembacaan tuntutan juga sempat tertunda selama empat kali masa persidangan, sehingga baru dibaca oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Magdalena dari Kejati DKI Jakarta pada persidangan, Selasa 7 Maret 2023 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dibacakan tuntutan oleh JPU Magdalena terhadap ketiga terdakwa yakni Hendri Winata, Helmi bin Hendri Winata dan Yoeneta Della Rahman Dhania dengan tuntutan pidana masing-masing terdakwa selama 18 bulan penjara.

Baca Juga :  Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT

Ketiga terdakwa menurut JPU Magdalena terbukti melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor: 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Majelis Hakim menunda persidangan satu pekan pada Selasa 14 Maret 2023 dengan agenda pembacaan putusan. Tetapi ditunda kemudian hingga Selasa 21 Maret 2023 dengan agenda pembacaan putusan.

Namun baru, Selasa 28 Maret 2023 pembacaan putusan dibacakan. Saat pembacaan putusan, JPU Magdalena tidak ada dalam persidangan, tetapi digantikan Jaksa Bharoto dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Parmatoni mengatakan, terdakwa Helmi dan terdakwa Yoeneta serta terdakwa yang berkasnya terpisah yaitu Hendry Winata dihukum masing-masing 1 tahun dan dipotong selama berada dalam tahanan sementara.

Baca Juga :  IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung

Sedangkan terdakwa Hendry Winata yang berkasnya disidangkan secara terpisah dikatakan bersalah seperti diatur dan diancam  Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primair.

Atas rendahnya tuntutan dan juga vonis Majelis Hakim khususnya kepada terdakwa Hendry Winata selaku penyelenggara judi online tersebut mengundang tannya. Terlebih ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE yang berbunyi:

Pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar rupiah. Terlebih terjadinya penundaan pembacaan tuntutan dan juga putusan selama masa persidangan. (Sofyan)

Berita Terkait

IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung
Jaksa OTT Oknum Hakim “Yang Mulia” Vonis Bebas Kasus Pembunuhan
Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT
Miris Melihat Corong Informasi “Soud Of Justice” Kejagung Terbengkalai
Diadili di Ethiopia, Pemerintah Diminta Bela Warga Majalengka Kejebak Narkoba
Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi
Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:40 WIB

IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:12 WIB

Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:44 WIB

Miris Melihat Corong Informasi “Soud Of Justice” Kejagung Terbengkalai

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:54 WIB

Diadili di Ethiopia, Pemerintah Diminta Bela Warga Majalengka Kejebak Narkoba

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:18 WIB

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

FKMPB: Seremonial Ala Jabatan Pj Bupati Bekasi Kado Dimasa Transisi

Kamis, 24 Okt 2024 - 23:07 WIB

Foto: Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, SH

Berita Utama

IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung

Kamis, 24 Okt 2024 - 22:40 WIB