Penyidik Polda Banten Terima Aduan Mantan Suami Norma Risma

- Jurnalis

Sabtu, 7 Januari 2023 - 02:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga

Foto: Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga

BERITA BANTEN – Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan benar bahwa pada hari ini, Kamis 5 Januari 2023 sekitar pukul 13.00 Wib, RZ (21) datang ke penyidik Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten.

Penyidik Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten, menindaklanjuti pengaduan mantan suami Norma Risma yakni RZ yang sempat viral diakun Tik-Tok, terkait dugaan perselingkuhan RZ dengan ibu mertuanya yang tak lain Ibu kandung dari Norma Risma.

Baca Juga :  Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Kaitan hal tersebut, penyidik melakukan permintaan keterangan terhadap RZ pengadu, termasuk menggali fakta-fakta hukum yang mendukung atau inline dengan pengaduan RZ atas dugaan tindak pidana Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

RZ Sambangi Polda Banten

“Permintaan keterangan berlangsung selama 6 jam dan selesai pada pukul 19.00 WIB,” terang Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Shinto Silitonga belum lama ini.

Baca Juga :  Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI

Menurut Kombes Pol. Shinto, tindaklanjut Polda Banten ini masih merupakan langkah awal dalam proses penyelidikan, tentu saja akan dilakukan langkah-langkah lainnya sesuai surat edaran Kapolri tahun 2021 dalam pelayanan pengaduan dugaan tindak pidana ITE.

“Memang didahulukan langkah-langkah persuasif dengan melibatkan para pihak. Penyidik menghimbau agar para pihak kooperatif untuk dapat dilakukan langkah persuasif oleh penyidik dan menghindari ketegangan diksi di ruang public,” pungkasnya. (Usan)

Berita Terkait

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP
LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89
JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019
Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 17:39 WIB

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Januari 2025 - 16:47 WIB

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Senin, 20 Januari 2025 - 15:55 WIB

JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Berita Terbaru

Pagar Bambu Ilegal Sepanjang 30 KM

Berita Utama

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Jan 2025 - 17:39 WIB

Kasus Robot Trading

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Senin, 20 Jan 2025 - 16:47 WIB

Aksi KOPAJA Soal PT. TransJakarta

Megapolitan

KOPAJA: Modus Potong Saldo Marak Terjadi di Transjakarta

Senin, 20 Jan 2025 - 16:18 WIB

Aksi JAMAK Desak KPK Usut Korupsi di Kemenhub

Berita Utama

JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019

Senin, 20 Jan 2025 - 15:55 WIB

Foto: Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Sikap Humas Polres Metro Kabupaten Bekasi Soal JN Disesalkan

Senin, 20 Jan 2025 - 15:15 WIB