BERITA BEKASI – Beredar surat panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dilayangkan ke Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bekasi, terkait berubahan status lahan TPU Jati Adnan yang berlokasi di RT003/RW001, Buaran, Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, akan mengecek perihal surat pemanggilan yang dilayangkan penyidik ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi yang berkaitan dengan kasus tanah TPU Jati Adnan yang berlokasi di Desa Lambangsari tersebut.
“Kalau dari pisik suratnya betul, tapi saya akan cek kembali kebenarannya. Ya paling itu terkait klarifikasi adanya laporan dari masyarakat dugaan adanya penyelahgunaan wewenang Kades, terkait merubah setatus tanah negara yang dinilai berpotensi merugikan negara,” tandasnya singkat, Senin (12/11/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat panggilan penyidik Kejagung itu, bernomor: R-3164/D.4/Dok.4/12/2022 tertanggal 8 Desember 2022 lalu, perihal permintaan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa (Kades) Lambangsari, Pipit Haryanti yang diduga merubah status tanah negara menjadi tanah wakaf yang dinilai berpotensi merugikan negara.
Surat pemanggilan itu, sedianya dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi (BPN) pada, Selasa 13 Desember 2022 sekitar pukul 09.30 WIB sampai dengan selesai bertempat di Lantai 3 Gedung Satya Badiklat Kejaksaan Agung RI di Jalan Harsono RM No.6, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Atensi dari penyidik untuk memenuhi panggilan antara lain, dokumen dalam proses penerbitan sertifikat tanah wakaf atas nama Pipit Haryanti oleh BPN Kabupaten Bekasi, dokumen dalam proses penerbitan sporadik tanah negara yang dijadikan tanah wakaf yang diduga dijual ke PT. Proteindo Karya Sehat (PKS).
Selain itu, Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Direktorat Jenderal Agraria Nomor: 59352/2580/AGR tanggal 12 April 1984, dokumen tanah Negara yang berlokasi di RW001, Desa Lambangsar, Kecamatan Tambun Bekasi dengan luas kurang lebih 50.000 M2 dan dokumen terkait lainnya.
Sebelumnya, Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan menandatangani surat pemberhentian sementara bernomor: HK.02.02/Kep. 418-DPMD/2022, tertanggal 8 September 2022, Kepala Desa Lambangsari, Pipit Haryanti yang sudah berstatus tersangka dan berada dalam tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dalam surat keputusan Pj Bupati Bekasi tersebut, sekaligus mengangkat saudara Sofyan Hadi menjadi Plt Kepala Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, mengantikan posisi Pipit Haryanti untuk menjalankan segala urusan administrasi dan pelayanan Pemerintah Desa (Pemdes).
Sebelumnya, ramai menjadi perbincangan masyarakat menyusul beredarnya surat yang ditandatangani tersangka selaku Kepala Desa Lambangsari yang diketahui tengah berada di dalam tahanan Kejaksaan, karena terjerat dugaan pungutan liar Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Selasa 2 Agustus 2022 lalu. (Hasrul)