Aturan OJK Tak Jelas, Nasib Korban Minna Padi 3 Tahun Terkatung

- Jurnalis

Jumat, 18 November 2022 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kantor OJK

Ilustrasi Kantor OJK

BERITA JAKARTA – Puluhan korban Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) yang didampingi LQ Indonesia Law Firm selaku Kuasa Hukum menangis dan memohon agar janji-janji yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk ditepati.

Kepada Matafakta.com, Perwakilan Kuasa Hukum dari LQ Indonesia Law Firm, Adi Nugroho mengungkapkan, telah dilakukan dua kali pertemuan antara DPRD Batam dengan OJK Pusat. Pertemuan pertama dilakukan secara daring pada tanggal 19 Februari 2021.

“Pertemuan itu dihadiri Suyanto sebagai perwakilan dari pihak OJK dan Nuryanto sebagai perwakilan dari pihak DPRD Batam,” terangnya, Jumat (18/11/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan pertemuan kedua yang dilakukan pada 12 Maret 2021 secara tatap muka dengan dihadiri Ibu Yunita Lindasari sebagai perwakilan OJK dan Nuryanto sebagai perwakilan DPRD Batam.

Lebih lanjut, OJK yang diwakili Hoesen Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal melalui surat OJK kepada Ketua DPRD Batam pada tanggal 30 Juni 2021 dengan Nomor: S-97/D.04/2021.

“Dalam surat itu, OJK menyatakan bahwa Manajer Investasi Minna Padi Aset Manajemen wajib bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh para korban,” jelasnya.

Menurut kesaksian korban JE, kasus investasi Minna Padi ini bermula sejak 21 November 2019, ketika OJK membubarkan 6 produk reksa dana Minna Padi Aset Manajemen.

Baca Juga :  Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum

“Pembubaran itu menyebabkan Minna Padi Aset Manajemen gagal bayar. Jumlah kerugian yang disebabkan atas pembubaran berkisar Rp6 triliun untuk seluruh Indonesia dan sampai hari ini belum ada penyelesaian yang jelas,” ungkapnya.

Selain itu, korban B juga menjelaskan bahwa dalam 2 tahun ini pihak Minna Padi Aset Manajemen mencoba melakukan penyelesaian pengembalian dana para korban, namun para korban mengalami kerugian sekitar 80 persen dari penempatan awal mereka.

Pengembalian tahap ke-2 yang hanya 5-10 persen pun harus dilakukan nasabah untuk menandatangani surat tertentu sehingga menurutnya kesepakatan itu merugikan para korban.

Korban B menambahkan, ada juga korban yang terpaksa menandatangani surat tersebut karena penundaan pengembalian ini menyebabkan mereka alami kesulitan keuangan.

“Lucunya bagai saling lempar, skema pembayaran ini menurut Minna Padi Aset Manajemen adalah persetujuan dari OJK, namun ketika dikonfirmasi Ketua DPRD Batam saat pertemuan 18 Maret 2021, OJK menyanggah statement tersebut dan menurut OJK persetujuan tersebut tidaklah benar,” tutur korban B.

Para korban menuntut pengembalian dana mereka sebagaimana dasar perhitungan yang tercantum dalam peraturan OJK POJK No. 23 /POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

Dijelaskan bahwa Minna Padi Aset Manajemen wajib melakukan pembayaran kepada pemegang unit penyertaan atau nasabah dimulai dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih Pembubaran pada tanggal 25 November 2019.

Baca Juga :  Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Selain itu, Minna Padi Aset Manajemen juga wajib bertanggungjawab atas segala kerugian yang timbul akibat kesalahannya, dengan berdasarkan pada Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Adi Nugroho kembali menegaskan bahwa OJK juga wajib bertanggung jawab atas proses likuidasi reksa dana Minna Padi karena diduga tidak ada keseriusan dari OJK untuk mengawal dengan ketat seluruh proses likuidasi reksa dana Minna Padi sehingga menyebabkan ruginya para korban.

Selain itu juga Adi Nugroho menuntut atas janji-janji OJK kepada para korban mohon agar segera direalisasikan dan ditepati, nasib para korban ini sudah sakit ekonominya jangan pula disakiti jiwanya dengan janji harapan palsu dari OJK.

Bagi yang mengalami hal serupa bisa menghubungi hotline LQ Pusat 0817-489-0999 atau LQ Surabaya 0818-0454-4489, mari kita bersatu untuk mengambil kembali hak para korban dari Minna Padi Aset Manajemen.

“Perjuangan belum berakhir, kuatkan tekad serta semangat dan jangan pantang menyerah, LQ Indonesia Law Firm tidak akan lelah untuk mendampingi para korban,” tutup Adi Nugroho saat ditemui di Kantor LQ Indonesia Law Firm kantor hukum yang banyak mendampingi korban investasi bodong. (Sofyan)

Berita Terkait

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:41 WIB

Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB

Acara Halal Bihalal Warga RTT 01 Perumahan Villa Gading Harapan (VGH) Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB