Kurir Sabu 1 Kilogram Dituntut 12 Tahun dan Denda Rp2 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 27 September 2022 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Dony Boi Panjaitan menuntut terdakwa, Edo Tri Argasaputra Bin (Alm) Suwardi, kurir Narkotika selama 12 tahun Penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (27/9/2022).

Dalam tuntutanya, Jaksa meminta kepada Majelis Hakim supaya menghukum terdakwa selain hukuman penjara juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp2 miliar rupiah dengan subsidair 1 tahun kurungan.

Menurut Jaksa, terdakwa terbukti melakukan perbuatan jahat dalam peredaran narkotika, memiliki menyimpan, membawa menjual atau sebagai perantara barang terlarang berupa narkotika golongan satu sabu –  sabu bukan tanaman melebihi 5 gram atau seberat 1.075 gram atau 1 kg lebih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Suratno dengan dua Hakim Anggota yakni, Budiarto dan Rudi Abbas menyebutkan, fakta – fakta yang terungkap dalam persidangan baik saksi maupun terdakwa dan barang bukti bahwa terdawa terbukti bersalah dan meyakinkan melangar hukum.

Baca Juga :  Dukung Timnas Indonesia, Pemkot Bekasi Gelar Nobar AFC U-23 Asia Cup

“Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah tentang pemberantasan Narkoba. Sementara dari diri terdakwa tidak ditemukan hal pembenaran. Oleh karena itu, Majelis Hakim dimohon Jaksa supaya terdakwa dihukum selama 12 tahun penjara,” ucap Doni.

Jaksa Doni menyebutkan, terdakwa Edo Tri Argasaputra, ditangkap satuan bidang pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta, di Jalan Teluk Gong Raya, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan Kota Administrasi Jakarta Utara, pada Minggu 20 Maret 2022.

“Saat itu terdakwa mengendarai sepeda motor merk Vario warna hitam yang rencananya akan melakukan transaksi Narkotika jenis kristal putih di Jalan Pantai Indah Utara, Sektor Timur Jakarta Utara,” jelasnya.

Petugas BNN yang sudah melakukan pengintaian dan sudah mengetahui ciri ciri terdakwa, lalu setelah terdakwa EdoTri melakukan transaksi dan membawa Narkorika yang ditaro didalam tas selempang, petugas memepet dan mennyetop kendaraan terdakwa di Jalan Teluk Gong Raya.

Baca Juga :  Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

“Saat digeledah petugas dalam tasnya ditemukan sabu – sabu yang dibungkus dalam plastik putih dan dilakban dengan warna coklat berupa kristal putih jenis sabu dengan berat kotor 1.075,5 gram setara dengan 1 kilo 75,5 gram,” tandasnya.

Selain barang bukti Narkotika, petugas BNN Provinsi DKI Jakarta juga menyita barang bukti sabu – sabu, hendphon, motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan untuk transaksi Narkotika tersebut. Dalam perkara tersebut Jaksa membuktikan dakwaanya sesuai Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa atau Penasihat Hukumnya untuk menyusun nota Pembelaan atau Pledoi terdakwa pekan depan. (Dewi)

Berita Terkait

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU
Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:16 WIB

Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB