Majelis Hakim Tipikor Denpasar Vonis Bebas Lima Terdakwa Kasus Korupsi

- Jurnalis

Senin, 25 Juli 2022 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima Terdakwa Divonis Bebas

Lima Terdakwa Divonis Bebas

BERITA JAKARTA – Aroma tak sedap menyeruak tatkala Ketua Majelis Hakim, I Putu Gede Novyartha, memvonis bebas lima terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 sebesar Rp2,6 miliar di Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (25/7/2022).

Pasalnya, sejak awal proses persidangan, muncul dugaan suap kepada oknum Panitera Pengganti (PP) yang menangani perkara tersebut.

Dugaan suap, bertujuan untuk membebaskan para terdakwa dari hukuman yang sempat diutarakan oknum Panitera Penganti kepada istri salah satu terdakwa sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengajukan tuntutan atas perkara dimaksud.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, tersiar kabar yang sempat beredar melalui pesan berantai Panitera Muda Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menguatkan bahwa dugaan isu suap itu benar – benar terjadi dengan divonis bebasnya kelima terdakwa.

Baca Juga :  Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut

Untuk menepis dugaan itu, pihak PN Denpasar, buru-buru mengganti dua Panitera Penganti yang sempat menangani perkara tersebut. Bahkan Humas PN Denpasar, I Gede Putra Astawa, beberapa waktu lalu sempat membantah kabar miring tersebut.

Bahkan, Ketua Majelis Hakim, I Putu Gede Novyartha dalam persidangan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dari Kuasa Hukum para terdakwa, sempat membacakan surat pernyataan dari Ketua PN Denpasar, I Nyoman Wiguna yang menyatakan bahwa hakim itu independen.

Surat pernyataan Ketua PN yang sempat dibacakan sebanyak dua kali, diawal dan diakhir persidangan mengundang keraguan. Pasalnya, Ketua Majelis Hakim, I Gede Novyartha nyatanya, membebaskan lima terdakwa yakni, I Wayan Budiarta, I Nyoman Rumia, I Ketut Sutama Adikusuma, I Gede Putra Yasa dan terdakwa Ni Ketut Suartini.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

“Kelima terdakwa tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum,” ucap Majelis Hakim.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karangasem, melalui Kasi Intel, I Dewa Gede Semara Putra dikonfirmasi berkaitan putusan itu menyatakan, masih pikir-pikir atas putusan bebas kelima terdakwa oleh Majelis Hakim tersebut. (Sofyan)

Berita Terkait

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung
Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang
Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ
Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto
IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI
Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut
Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun
BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:14 WIB

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:53 WIB

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Januari 2025 - 12:55 WIB

Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:26 WIB

IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:30 WIB

Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut

Berita Terbaru

Foto: Kontraktor RS Saat Ditahan Kejaksaan Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Seputar Bekasi

JNW Ingatkan Ancaman Kejari Kabupaten Bekasi Soal Pasal Perintangan  

Jumat, 24 Jan 2025 - 11:49 WIB

Foto: Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Berita Utama

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Jan 2025 - 22:14 WIB

Foto: Boyamin Saiman & Menteri ATB BPN, Nusron Wahid

Berita Utama

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Jan 2025 - 13:53 WIB