Pakar Hukum Sebut Oknum Jaksa

- Jurnalis

Senin, 4 Juli 2022 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati DKI Jakarta

Kejati DKI Jakarta

BERITA JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Dr. Abdul Fickar Hadjar meminta Jaksa Agung ST. Burhanuddin bertindak tegas terhadap oknum Jaksa nakal, guna memberikan sanksi berat yaitu berupa pemecatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun statusnya sebagai Jaksa serta harus diadili ke Pengadilan.

“Jaksa Agung harus tegas terhadap para oknum Jaksa. Mereka itu harus diadili dan dipecat sebagai ASN, Jaksa maupun dari jabatannya,” tegas Fickar menanggapi pemberitaan soal dugaan oknum Jaksa nakal gelapkan perkara sewa Gedung OJK, Senin (4/7/2022) di Jakarta.

Dikatakan Fickar, jika benar ada oknum Jaksa di Kejaksaan Jakarta terbukti menggelapkan perkara pidana korupsi sewa Gedung Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, hal tersebut merupakan pelanggaran pidana. Sebab ada dua jenis dakwaan yang akan dituduhkan terhadap oknum Jaksa nakal tersebut.

“Pertama penggelapan uang negara atau korupsi secara melawan hukum menguasai uang atau aset milik negara yang bukan haknya dan atau, Kedua penyalahgunaan kewenangan mengambil hak negara seolah-olah miliknya dan merugikan negara,” jelasnya.

Sehingga, lanjut Fickar, perbuatan oknum Jaksa nakal tersebut dapat dikualifikasi dan merupakan perbuatan korupsi yang harus diadili dan dipecat dari jabatannya baik statusnya sebagai Jaksa maupun statusnya sebagai ASN.

“Harus diadili dan dipecat dari jabatannya, karena ini merupakan perbuatan tercela atau prilaku korupsi yang merugikan negara,” tandas Fickar.

Sementara itu, Juru Bicara Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan, proses penanganan dugaan korupsi sewa Gedung Wisma Mulia 1 dan Wisma Mulia 2 sebesar Rp394,3 miliar tersebut, masih dalam penyelidikan.

“Dugaan korupsi sewa Gedung Wisma Mulai 1 dan Wisma Mulai 2 tersebut, masih dalam penyelidikan,” tutur Ashari Syam, Senin (4/7/2022) kemarin.

Baca Juga :  Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Namun, pernyataan Ashari bertolak belakang dengan keterangan sumber yang mengungkapkan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut, telah dihentikan berdasarkan buku laporan kegiatan penanganan perkara Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Jakarta.

Meski demikian, sang sumber sayangnya, masih enggan menyebutkan secara detail kapan penghentian perkara itu dilakukan maupun penerbitan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) oleh oknum Jaksa Kejaksaan Jakarta tersebut.

“Sudah dihentikan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan buku laporan yang ada pada kami,” pungkas sumber, Kamis 30 Juni 2022 lalu di Jakarta.

Konon kabarnya, proses penyelidikan dan penyidikan perkara yang dilakukan Kejaksaan Jakarta telah dilakukan sejak tahun 2020. Namun entah mengapa hingga kini perkara tersebut belum menunjukan perkembangan yang cukup signifikan untuk diadili ke Pengadilan Tipikor Jakarta. (Sofyan)

Berita Terkait

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:41 WIB

Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB

Acara Halal Bihalal Warga RTT 01 Perumahan Villa Gading Harapan (VGH) Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB