Ketum LBH Cahaya Hukum Indonesia Sesalkan Sikap Hakim PN Jakpus

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juni 2022 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum LBH Cahaya Indonesia, Rinto E Paulus Sitorus

Ketua Umum LBH Cahaya Indonesia, Rinto E Paulus Sitorus

BERITA JAKARTA – Ketua Umum LBH Cahaya Indonesia, Rinto E Paulus Sitorus, menyesalkan sikap Majelis Hakim Pimpinan Muhammad Yusuf, terkait putusan NO atau Niet Ontvankelijke Verklaard, perkara Perdata antara Seherna Wati Sitompul sebagai pihak Penggugat terhadap PT. BPR Sarana Utama Multidana sebagai pihak Tergugat.

Pasalnya, Hakim Muhammad Yusuf dalam pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat, diduga segan mengungkap pertimbangan hukum NO terhadap perkara PT. BPR Sarana Utama Multidana selaku pihak Tergugat.

“Sebagai Hakim seharusnya menjawab seluruh tuntutan dari masyarakat pencari keadilan, jangan karena masyarakat kecil yang menggugat, malas membuat pertimbangan dalam putusannya,” kata Rinto dalam keterangan persnya, Sabtu (25/6/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rinto pun menilai, putusan NO yang diputuskan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, dalam perkara Nomor: 617/Pdt. G/2021/PN Jkt.Pst, tidak konsekuen.

“Hakim pemalas dalam menyusun putusannya tidak membuat atau tidak menyampaikan pertimbangan yang memuaskan kedua belah pihak, tidak pantas berada di PN Jakarta Pusat yang merupakan Pengadilan Kelas 1A Khusus, sebagai barometer Pengadilan di Indonesia,” sesal Rinto.

Baca Juga :  KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Rinto juga mengaku, kecewa dengan putusan Majelis Hakim yang tidak mempertimbangkan posita mengenai hubungan hukum dan fakta hukum di dalam persidangan seperti keterangan saksi-saksi.

“Kami menilai Hakim tidak idealis dalam memutus perkara ini, semoga Ketua PN Jakarta Pusat mendengar dan mengkoreksi putusan ini, apakah benar berdasarkan hati nurani atau berdasarkan kepentingan pribadi,” ujar Rinto biasa disapa.

Sementara itu, Santo Nainggolan, salah satu Anggota Tim Penggugat juga merasa tidak puas dangan putusan NO oleh Majelis Hakim. Pihaknya pun akan mengajukan banding atau menggugat ulang.

“Selama proses persidangan pihak tergugat telah tiga kali menganti Kuasa Hukumnya. Dalam putusan yang paling disesalkan terhadap Majelis Hakim M. Yusuf, hanya mempertimbangkan eksepsinya saja, tidak ada mempertimbangkan dalil-dalil dari kami selaku Penggugat,” ungkapnya.

“Seharusnya, Majelis Hakim dapat melihat mana yang beritikad baik yang benar dan mana yang tidak,” sambungnya.

Baca Juga :  Jawab Tudingan TPPU, Boyamin Saiman Malah Datangi Gedung KPK

Pihaknya juga berencana menyampaikan kepada Hakim Pengawas, karena tidak objektif dan cermat dalam menangani perkara gugatan. “Kita ketahui bersama PN Jakarta Pusat adalah barometer,” kata Santo Nainggolan.

Adapun gugatan perbuatan melawan hukum ini dilayangkan Seherna Wati Sitompul terhadap PT. BPR Sarana Utama Multidana pada 12 Oktober 2021, melalui Tim Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cahaya Hukum Indonesia.

Dalam gugatannya, penggugat menyatakan perbuatan tergugat yang menarik kendaraan miliknya dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur merupakan perbuatan melawan hukum.

Perbuatan tersebut, bertentangan dengan asas kepatuhan dan ketelitian Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: 35/PJOK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan.

“Klien kami, Ibu Seherna Wati Sitompul yang notabenenya masyarakat kecil sangat terdampak akibat perbuatan pihak Tergugat,” ungkap Santo Nainggolan.

Sementara itu, pihak tergugat belum dapat dikonfirmasi. Begitu juga dengan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang memutus perkara tersebut. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU
Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:16 WIB

Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB